Baliho Paslon Pilwako Ternate ‘Illegal’, Bawaslu Minta Timses Turunkan
Ternate, malutpost.com -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara meminta tim sukses pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Ternate untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik di Ternate.
Pasalnya, APK yang terpasang bebas saat ini tidak terverfikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate alias illegal.
"Kami tekankan bahwa pemasangan APK yang sudah diatur dalam peraturan KPU dan putusan KPU Kota Ternate harus ditaati," kata Ketua KPU, Kifli Sahlan, kepada malutpost.com, Rabu (25/9/2024).
Kifli bilang, jika ditemukan pemasangan pada posisi yang dilarang sudah tentu akan ditertibkan.
"Kemudian jika pasang pada wilayah yang sifatnya privat seperti pekarangan rumah orang, kantor swasta harus memiliki izin dari yang bersangkutan. Kalau jadi masalah, maka itu dianggap pemasangan tidak sesuai prosedur, " jelas Kifli.
Karena dalam putusan KPU Kota Ternate juga memperhatikan pertimbangan yang mengacu pada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang estetika perkotaan.
Selain itu, Bawaslu juga menyoroti terkait alat sosialisasi seperti baliho yang saat ini masih terpasang.
"Di rapat KPU kami sudah menyampaikan kepada seluruh LO dari masing-masing pasangan calon untuk melakukan penertiban secara mandiri. Karena alat peraga sosialisasi itu rata-rata tidak terverifikasi di KPU," ungkapnya.
Untuk itu, Bawaslu akan mengundang stakholder, Kesbangpol, Dinas Perkim, Satpol PP dan juga desk Pilkada serta lembaga mitra terkait untuk berbicara terkait penertiban. (nar)
Komentar