Pentingnya Peran Advokat dalam Mendorong Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU-KUHAP)

3. Ketidakseimbangan antara posisi Negara dengan warga sipil dalam ruang-ruang kontestasi yang juga terbatas. Misalnya ketidakjelasan pengaturan soal bukti yang menyangkut definisi/cakupan alat bukti dan minimnya ruang/kesempatan untuk menguji relevansi hingga keabsahan penggunaan alat bukti khususnya sejak awal dari proses penyidikan.

Sebab ternyata ditemukan masalah keterbatasan akses/kesempatan bagi tersangka maupun penasihat hukumnya untuk memeriksa alat bukti yang digunakan di persidangan hakimnya pun terlalu bergantung pada berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik.

Sehingga cenderung mengabaikan fakta-fakta yang terungkap pada persidangan seperti ketika adanya klaim-klaim penyiksaan saat proses penyidikan.

4. KUHAP belum menjamin pemenuhan hak-hak korban kejahatan secara lengkap.Pengaturan mengenai ganti kerugian dalam KUHAP belum ideal untuk memberikan ruang yang cukup bagi pemenuhan hak korban kejahatan.
Hak-hak prosudural korban seperti :
> Mendapat pendampingan hukum dan non hukum
> Memberikan keterangan secara bebas
> Mendapatkan informasi perkembangan kasus
> Di pertimbangkan aspek sensivitas gendernya

KUHAP Tahun 1981 telah didesain sebagai mekanisme peradilan pidana yang mempergunakan pendekatan sistem. Kelemahan sistemik yang ada adalah pada subsistem penyidikan, tidak memuat ketentuan yang mengatur tentang kemungkinan adanya penyidik di luar Polri dan PPNS.

Sehingga memberi ruang munculnya produk hukum yang diatur dalam di luar KUHAP. Maka pentingnnya peran advokat dalam mendorong RUU-KUHAP sebab demi tercapainya kesetaraan dalam hukum dan sarana untuk mewujudkan keadilan.

KUHAP Tahun 1981 tidak memberikan solusi jika terjadi perbedaan penafsiran antara penyidik dan penuntut umum mengenai ketentuan peraturan pidana yang akan dikenakan kepada tersangka, dan juga tidak mengatur mengenai berapa kali proses pengembalian berkas perkara tersangka dari penuntut umum kepada penyidik.

Kelemahan yang menyangkut subsistem pengadilan, hakim lah yang memiliki posisi sentral dan sangat menentukan, karena hakimlah yang menetapkan tentang terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa.(*)

Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi. Senin, 23 September 2024
Link Koran Digital: https://www.malutpostkorandigital.com/2024/09/senin-23-september-2024.html

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...