Pentingnya Peran Advokat dalam Mendorong Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU-KUHAP)

Kelemahan sistem demikian secara umum adalah kemungkinan terpinggirkannya fungsi-fungsi lainnya dalam proses peradilan pidana seperti fungsi penuntut umum maupun fungsi penasihat hukum dalam proses penyelesaian perkara.

Pengaturan Hukum acara pidana mengacu pada HIR (Herziene Inlandsh Regkemen ) berdasarkan undang-undang darurat No 1 tahun 1951.

Namun HIR tidak sepenuhnya ideal dalam perkembangan hukum acara pidana,seiring perkembangan zaman KUHAP1981 dianggap sudah tidak lagi relevan,kenapa?

1. Minimnya mekanisme control terhadap kewenangan aparat penegak hukum (khususnya kepolisian). Penyebab utamanya :
Sistem kompartemen dalam KUHAP yang membagi fungsi/kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai tahapan proses peradilan (penyidik/polisi- penuntutan/jaksa- persidangan/hakim).

Pembagian fungsi berdasarkan tahapan proses peradilan menjadi masing-masing lembaga bersifat otonom yang menyebabkan sistem peradilan pidana yang tidak terintegritas hingga minimnya check and balnces/control antara institusi.

2. Adanya pengabaian terhadap pemenuhan hak-hak tersangka/terdakwa/terpidana
> Hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan mengajukan pembelaan secara efektif
> Hak untuk bebas dari penyiksaan/perlakuan yang tidak manusiawi
> Hak untuk tidak di rampas kemerdekannya (titangkap/ditahan) secara sewenang-wenang

Adanya pelanggaran hak-hak tersebut menunjukan bahwa KUHAP luput memberikan jaminan yang cukup terhadap pemenuhan hak-hak tersangka/terdakwa/terpidana dalam proses peradilan pidana.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...