Pentingnya Peran Advokat dalam Mendorong Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU-KUHAP)

Dan hal ini sangat tidak menguntungkan jika dilihat dari sudut usaha membangun kultur masyarakat untuk sadar hukum yang bisa berperan aktif dalam proses penegakan hukum pidana.

Sejak berlakunya KUHAP Tahun 1981, maka untuk tindak pidana umum yaitu tindak pidana yang diatur dalam KUHP, kejaksaan tidak lagi melakukan penyidikan terhadap tersangka.

Ini berarti bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh penyidik tanpa campur tangan sama sekali dari penuntut umum.

Satu-satunya ketentuan yang memungkinkan kejaksaan selaku penuntut umum bisa memonitor proses penyidikan hanyalah apabila setelah dimulainya penyidikan, penyidik memberitahukan kepada penuntut umum melalui apa yang disebut dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dilihat secara umum, menurut sistem KUHAP Tahun 1981, hakim memiliki posisi yang sentral dan sangat menentukan, karena hakimlah yang menetapkan tentang terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa.

Kegiatan pengumpulan bukti-bukti dilakukan oleh penyidik, pemanfaatan alat-alat bukti menjadi tanggung jawab penuntut umum karena dialah yang berkewajiban membuat dakwaan dan membuktikannya melalui alat-alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.

Keadaan demikian adalah konsekuensi logis dari sistem peradilan yang dianut oleh negara kita yang mewarisi sistem hukum Eropa Kontinental dimana menempatkan posisi hakim sebagai figur sentral dalam proses peradilan pidana.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...