Menanti Putusan AGK dan Bisnis Pilkada
Oleh: Iwan Imam
(Jurnalis)
____
Dua isu yang hangat dibicarakan kalangan intelektual, yakni menanti putusan hakim kepada terdakwa kasus suap dan gratifikasi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dan bisnis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penantian putusan AGK oleh Hakim Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dan bisnis Pilkada ini akan ditemukan di setiap pojok-pojok warung kopi dan room-room hotel yang dibicarakan para intelektual, baik akademisi, politisi, wartawan dan aktivis lainnya.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada Eks Gubernur Maluku Utara, dua periode itu dibilang sangat tinggi, karena dituntut 9 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, disertai uang pengganti Rp109 miliar Rp56 juta Rp827 ribu dan 90 ribu dollar AS.
AGK terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke 1, 2 dan dakwaan ke 3.
Dalam dakwaan 1, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Juncto Pasal 65 ayat 1, tentang suap dan dakwaan ke 2, pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Juncto Pasal 5 ayat 1 tentang suap. Sementara, dakwaan ke 3, Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 65 ayat 1 KHUP tentang gratifikasi.
Hal ini membuat kalangan intelektual kota menanti putusan atau vonis yang akan diketok 4 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada PN Ternate, Kamis 26 September 2024 nanti.
Harusnya putusan untuk gubernur dua periode sudah diketuk pada 20 September 2024 kemarin. Namun, karena terkendala belum selesainya penyusunan surat putusan, maka hakim menunda (baca: malutpost.com).
Penundaan ini, yang pasti membuat kita semua penasaran dan ingin mengetahui kejelasannya, apakah diketuk lebih tinggi dari tuntutan JPU ataukah lebih rendah dari itu.
Menutup penantian kita semua, marih bersama-sama menunggu hasil ketukan, pada Kamis nanti.
Tidak terlepas dengan kasus AGK, menariknya adalah bisnis Pilkada 2024 di Maluku Utara.
Artian bisnis Pilkada diangkat, karena hampir 2 pekan terakhir hingga KPU menetapkan pencabutan nomor urut kepada masing-masing Paslon (Pasangan Calon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati, pada Minggu (22/9/2024) kemarin, terlihat peran 98 persen media dan individu wartawan serta intelektual lainnya turut andil bersaing meraup keuntungan setiap Paslon yang dipilih.
Seperti yang terjadi saat ini, media dan individu wartawan berbondong meyakinkan setiap Paslon agar dapat mempublikasikan prestasi dan historis positif di masing-masing media dengan tujuan meraup keuntungan (kerja sama atau kontrak media). Hal tersebut tidak dapat di kemunafikan, karena terjadi secara terang benderang.
Bahkan, individu wartawan turut menjadi tim sukses serta memakai setiap atribut partai yang telah mengusung Paslon-nya. Selain itu, disetiap beranda story individu wartawan turut memposting foto dan narasi Paslon serta ikut mengadakan survei setiap Paslon demi dipercayai.
Sebagai wartawan labil, kurang lebih 3 tahun berprofesi wartawan, penulis agak pesimis melihat individu wartawan yang begitu rendah menempatkan profesinya. Karena, dalam profesi wartawan dalam konteks momentum Pilkada harusnya lebih mengedepankan edukasi dan dedikasi kepada publik, bagaiman memilih yang baik dan benar terhadap setiap Paslon.
Misalnya, dari empat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur bisa diangkat historis mereka masing-masing, dengan tujuan agar publik lebih mengetahui historis setiap empat Paslon tersebut.
Bagiku, dari ke empat Paslon Gubernur dan Wakil adalah orang hebat dan mempunyai historis masing-masing, baik buruk maupun tidak buruk.
Peran itu jika diutamakan media dan individu wartawan, maka yakin dan percaya publik akan dapat menempatkan pilihan dan terciptanya pemimpin yang baik tanpa melahirkan masalah 5 tahun kedepan di Maluku Utara.
Sekilas ulasan tulisan ini, semoga kita (wartawan) semua dapat memposisikan profesi serta mampu memberikan edukasi dan dedikasi yang positif dan berkemajuan daerah kedepan tanpa melahirkan masalah (problem) kepada masyarakat Maluku Utara.
Catatan: Tidak ada yang mulai dalam dunia jurnalis, selain mengungkap fakta yang melahirkan keadilan. (*)
Komentar