Dituntut 9 Tahun, Ini Penyebab Sidang Vonis AGK di Kasus Suap Gratifikasi Ditunda
Ternate, malutpost.com -- Sidang putusan terdakwa kasus suap dan gratifikasi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) ditunda majelis hakim Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Penundaan putusan tersebut, disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh didampingi 4 anggota hakim lainnya, Jumat (20/9/2024).
Penundaan ini, dikarenakan isi putusan terdakwa belum selesai disusun oleh tim majelis hakim.
"Untuk itu, untuk sidang putusan dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, kami l tunda sampai dengan Kamis 26 September 2024," kata ketua Majelis Hakim, Kadar Noh sembari menutup sidang.
Untuk diketahui, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan ke 1,2 dan dakwaan ke 3.
Dalam dakwaan 1, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Juncto Pasal 65 ayat 1, tentang suap dan dakwaan ke 2, pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Juncto Pasal 5 ayat 1 tentang suap.
Sementara, dakwaan ke 3, Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 65 ayat 1 KHUP tentang gratifikasi.
Jaksa juga menetapkan AGK untuk membayar uang pengganti, Rp107 miliar Rp56 juta Rp827 ribu dan 90 ribu dollar AS.
Jika uang pengganti tidak dibayar selama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan, maka AGK mengganti dengan penjara 5 tahun. (one)
Komentar