Kajian Yuridis Pengelolaan Pajak Restoran Kabupaten Halmahera Tengah

Pebub No.47 Tahun 2021 merupakan penjabaran dari Perda No.21 tahun 2011 tentang pajak daerah pada lingkup pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah.

Regulasi daerah tersebut dalam rangka memperkuat kapasitas fiskal daerah, karena 60 ribu karyawan setiap hari makan yang disediakan oleh PT IWIP melalui vendornya adalah merupakan bagian dari kegiatan restoran yang wajib dikenakan pajak.

Pelaksanaan Pembayaran Pajak Restoran oleh PT. IWIP
Awal sosialisasi pelaksanaan Perda No.12 tahun 2011 Jo Perbub No.47 tahun 2021, tidak ada keberatan dari PT. IWIP melalui para vendor.

Anehnya, dalam perjalanan setelah masa jabatan Bupati Edi Langkara berakhir dan digantikan oleh pejabat, timbul problem karena terjadi renegosisasi ulang.

Hal tersebut mengakibatkan pendapatan pemerintah daerah yang seharusnya setelah dihitung pada tahun 2021, PT.IWIP harus membayar kewajiban kepada pemerintah daerah Kabupetan Halmahera Tengah di atas Rp200 miliar dan menjadi berkurang setiap tahun menjadi Rp24 miliar  karena renegosiasi yang dilakukan oleh Pejabat Bupati.

Anehnya juga, ada yang menilai Perbub No.47 Tahun 2021 tersebut tidak bisa diberlakukan karena bertentangan dengan UU No.1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan pemerintah daerah.

Bertentangan dalam hal apa? Penilaian tersebut sangat tidak berdasar dan asbun (asal bunyi) bahkan menunjukan ketidakpahaman terhadap hukum ketidakberpihakan pada rakyat Halmahera Tengah.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...