Kajian Yuridis Pengelolaan Pajak Restoran Kabupaten Halmahera Tengah

Dari sekian banyak daerah kabupaten dan kota di Indonesia yang membuat dan mengudangkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dengan Peraturan Daeran No.21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kabupaten Halmahera Tengah memiliki sumber daya alam pertambangan yang mumpuni, dibentuk berdasarkan UU No.6 Tahun 1990, tentang pembentukan Kabupaten Daerah Halmahera Tengah.
Dan sejak menjadi daerah otonom berdasarkan UU No.22 Tahun 1999, investasi pertambangan terbuka dan menjadi primadona dan dilirik dunia.
Salah satu perusahan pertambangan raksasa yang melakukan investasi pertambangan di Halmahera Tengah adalah PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dengan nilai investasi saat ini sudah di atas 80 triliun, mempekerjakan tenaga kerja mencapai 60.000 orang.
Bahkan pemerintah kemudian menetapkan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) masuk dalam Objek Vital Nasional, sebagai perusahan yang mengelola sumber daya alam pertambangan.
PT. IWIP memiliki kewajiban untuk membayar pajak dari pengelolaan sumber daya alam, baik pajak yang menjadi hak pusat maupun daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
Untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah sesuai UU No.28 Tahun 2009 jo Perda Kabupaten Halmahera Tengah No.12 Tahun 2011, Pemerintah Kabupetan Halmahera Tengah mengundangkan Peraturan Bupati No.47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar