Berkas Lengkap, 4 Tersangka Korupsi BTT Covid-19 Segera Disidangkan

Tersangka dugaan korupsi dana BTT Covid-19 saat diserahkan ke JPU Kejari Ternate, Kamis (19/9/2024)

Ternate, malutpost.com -- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan tak terduga (BTT) tahun 2021 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (19/9/2024).

Para tersangka yang dilimpahkan itu di antaranya, NA alias Nuryani, mantan bendahara BPBD Kota Ternate, AM alias Andi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), H alias Herisal rekanan dan PA alias Arum selaku Direktur Cave Big Boss.

Usai tahap II, empat tersangka langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Kepala Kejari Ternate, Abdullah melalui Kasi Intel, Aan Syaeful Anwar saat dikonfirmasi membenarkan tahap II penyidik ke JPU Kejari Ternate.

"Selanjutnya, JPU segera mendaftar berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate untuk disidangkan," tandasnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini terjadi saat penanganan darurat bencana non-alam corona virus desease atau Covid-19 di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate tahun anggaran 2021.

Dimana, anggaran itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Ternate, anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp10.000.000.000.

Kemudian pada bulan November 2021, terdapat perubahan anggaran berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) menjadi Rp25.000.000.000.

Dari anggaran tersebut yang terealisasi sebesar Rp14.487.447.000. Dari situ ditemukanlah ada penyimpangan yang merugikan negara senilai Rp.803. 951. 500,"tandasnya.(one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page