Sikapi Transisi Kepemimpinan Nasional, Jaring Nusa Serukan Resolusi Banda Naira 2024

organisasi masyarakat sipil yang terhimpun dalam Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia serta fokus pada upaya mendorong pengakuan sekaligus perlindungan wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil di Kawasan Timur Indonesia

Banda Naira, malutpost.com – Sebanyak delapan belas organisasi masyarakat sipil yang terhimpun dalam Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia serta fokus pada upaya mendorong pengakuan sekaligus perlindungan wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil di Kawasan Timur Indonesia menyelenggarakan Coastal and Small Islands People Summit 2024. Kegiatan ini merupakan pertemuan tahunan ketiga setelah sebelumnya dilaksanakan di Jakarta, pada tahun 2023 lalu.

Dalam pertemuan ini, Jaring Nusa menyampaikan sikap terhadap transisi kepemimpinan nasional menuju pemerintahan baru yang akan dinahkodai oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Penyampaian sikap ini berakar pada absennya political will Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak memastikan pengakuan dan perlindungan wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil sekaligus masyarakat yang hidup di atasnya, selama satu dekade memimpin Indonesia.

Sebaliknya, Jokowi terbukti memberikan karpet merah yang sangat besar bagi investasi dengan cara memproduksi beragam regulasi yang menjadi predator, khususnya terhadap hak-hak masyarakat pesisir dan pulau kecil di Kawasan Timur Indonesia. 

Jaring Nusa melihat bahwa kepemimpinan Prabowo dan Gibran merupakan kelanjutan dari pemerintahan Jokowi yang tetap memprioritaskan agenda investasi skala besar, yang memadukan pendekatan ekstraktif dengan perampasan ruang laut terencana (planned ocean grabbing).  Indikatornya dapat dilihat dari beragam perencanaan pembangunan yang kini tengah disusun, terutama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Pada saat yang sama, baik Jokowi maupun penggantinya, tidak pernah membicarakan agenda perwujudan keadilan ekologis dan atau keadilan iklim bagi masyarakat pesisir serta pulau kecil sebagai upaya menjalankan mandat konstitusi Republik Indonesia.  

Berpijak pada permasalahan tersebut, Jaring Nusa menyerukan Resolusi Banda Naira 2024 untuk keadilan ruang pesisir, laut, dan pulau kecil, khususnya bagi Kawasan Timur Indonesia. Adapun detail Resolusi Banda Naira adalah sebagai berikut: 

1. Krisis iklim
Dalam isu ini, Jaring Nusa menyerukan kepada Pemerintahan baru untuk memastikan keselamatan masyarakat pesisir dan pulau kecil di Kawasan Timur Indonesia dari dampak krisis iklim. Pada saat yang sama, Pemerintahan baru didesak untuk mengevaluasi berbagai peraturan perundangan serta regulasi dan kebijakan yang memperparah dampak krisis iklim. Dalam hal ini, dua UU yang perlu dievaluasi dan dicabut adalah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintahan baru wajib memahami bahwa kelompok masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan kelompok yang paling terdampak krisis iklim sejak lama sampai ke depan. Pada titik inilah Jaring Nusa mendesak Pemerintahan baru untuk memprioritaskan RUU Keadilan Iklim masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025.
2. Pengelolaan Ruang Laut dan Hak Kelola Masyarakat.
Pemerintah Saat ini sedang mempercepat integrasi tata ruang darat -sebagaimana terdapat dalam RTRW-, dengan tata ruang laut -sebagaimana terdapat dalam RZWP3K-. Dalam hal ini, Jaring Nusa mendesak Pemerintahan baru untuk tidak menggunakan pendekatan sektoralisme terhadap masyarakat pesisir. Jaring Nusa melihat bahwa masyarakat pesisir telah ada sebelum negara ini berdiri pada tahun 1945.
Dengan demikian, berbagai instrumen hukum seharusnya disusun dan didesain untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat pesisir dalam mengontrol dan mengelola sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.
Jaring Nusa juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi alokasi ruang yang selama ini ada dalam RZWP3K serta melakukan moratorium pembahasan integrasi tata ruang darat dan laut, sebelum memastikan hak-hak masyarakat pesisir masuk dan menjadi arus utama dalam perencanaan tata ruang.
3. Kedaulatan Pangan, Air, dan Ekonomi Lokal.  Jaring Nusa mendesak pemerintahan baru untuk memastikan kedaulatan pangan dan air, serta ekonomi lokal menjadi arus utama dalam agenda pembangunan di wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil di Kawasan Timur Indonesia. Dalam pada itu, Jaring Nusa mendesak pemerintahan baru untuk mengevaluasi dan menghentikan beragam pembangunan yang selama ini merusak sumber-sumber pangan, sumber-sumber air, serta ekonomi lokal masyarakat pesisir.
Dalam pembangunan nasional, Jaring Nusa melihat bahwa narasi pertumbuhan ekonomi yang menggunakan pendekatan agregat terbukti menghancurkan ekonomi lokal masyarakat pesisir. Oleh karena itu, ekonomi lokal yang berbasis pada prinsip kebersamaan dan kekeluargaan harus menjadi isu penting dalam ekonomi nasional. Poin ini sejalan mandat Pasal 33 UUD 1945.  

Baca halaman selanjutnya…

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...