CJS; Pemasyarakatan sebagai Remedial Moralitas Pelanggar Hukum

Perubahan sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan membawa perubahan mendasar pada pola perlakuan terhadap narapidana.
Sistem pemasyarakatan menempatkan warga binaan pemasyarakatan bukan lagi sebagai objek pemidanaan semagaimana sistem kepenjaraan.
Namun menempatkan mereka sebagai subjek pembinaan yang di pandang sebagai warga negara biasa yang di hadapi bukan dengan latar belakang pembalasan tapi dengan pembinaan dan pembimbingan.
So, dengan segala keterbatasan yang selalu menjadi bahan evaluasi, Pemasyarakatan sendiri telah berjalan jauh menapaki perubahan dan perbaikan secara kelembagaan.
Pemasyarakatan secara prinsip di jalakan berdasarkan ketentuan hak asasi manusia dengan berpendoman pada Undang-undang dan aturan-aturan yang menitikbertkan perbaikan moral serta memastikan pelaku kejahatan tidak lagi mengulangi perbuatannya lagi.
Jadi penjara bukan lagi tempat penyiksaan, bukan lagi tempat pengasingan, pembuangan atau tempat pembalasan, penjara adalah sekolah moralitas dan tempat banyak orang menemukan jati darinya kembali.(*)
Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi. Rabu, 28 Agustus 2024
Link Koran Digital: https://www.malutpostkorandigital.com/2024/08/rabu-28-agustus-2024.html
Komentar