Merdeka: Sudahkah Menentukan Nasib Sendiri
Oleh: Mursid Puko
(Mahasiswa Unutara)
Bangsa ini dikenal di berbagai belahan dunia sebagai negeri yang sangat kaya akan sumber daya alamnya, dengan kesadaran tentang realitas inilah kita membuat konstitusi tentang cara pengelolaan negara yang pas untuk kesejahteraan rakyat seperti tentang bumi, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945 juga ditegaskan, perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan.
Tujuannya adalah agar para pemimpin bangsa ini dapat mengelola kekayaan alam secara benar demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia bukan untuk kepentingan segelintir orang. Supaya pihak manapun tidak boleh memanfaatkan kekayaan alam di negeri ini untuk kepentingannya sendiri.
“Penjajahan kapitalisme neoliberal”
Hal yang menjadi ironis pada saat Indonesia merayakan hari kemerdekaan yang ke-79 ini adalah bukan saja belum terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat seluruhnya, melainkan kekayaan alam yang menjadi kekuatan bangsa itu semakin digerogoti oleh pihak asing yang kapitalisme neoliberal.
Pembangunan ekonomi yang menggairahkan demokrasi ekonomi yang berpedoman pada UUD 1945 semakin diterjang globalisasi ekonomi yang mengusung neoliberal yang rakus dan brutal.
Oleh karena itu, kini Indonesia semakin kehilangan kesejahteraannya dalam mengurus negerinya sendiri. Kehadiran pihak asing atas nama investasi semakin menggerogoti sumber daya alam negeri ini.
Kita pun hanya mengklaim isi bumi Indonesia sebagai milik kita, tetapi kenyataannya bukan. Semua itu sudah digadaikan kepada para kapitalis atas nama investasi.
Kekayaan alam di bumi pertiwi ini digiring ke negara-negara kapitalis. Freeport adalah contoh konkret bahwa bumi ini de jure adalah milik kita, tetapi secara de facto adalah milik kapitalis negara-negara.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar