Praktisi Minta KPK Seret Penikmat dan Penyuap AGK Ditetapkan Tersangka

Bahtiar Husni.

Ternate, malutpost.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diminta menindaklanjuti fakta sidang kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

Pasalnya, kasus tersebut mengungkap banyak fakta soal penyelewengan dana negara menyeret banyak pihak.

"Dari sekian banyak sidang dengan terdakwa AGK dan terdakwa Ramdhan Ibrahim, para saksi yang dihadirkan jaksa itu terungkap bahwa uang miliaran banyak ikut dinikmati pihak lain dan bahkan ada yang menyuap dengan miliar untuk mendapat jabatan atau mempertahankan jabatan serta pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara," ungkap praktisi hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, Selasa (20/8/2024).

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut itu bilang, jaksa sudah harus merekomendasi ke pimpinan KPK terkait fakta sidang untuk diproses pidana atau menjadikan tersangka penyuap dan pihak yang ikut menikmati uang dari AGK.

"Karena fakta sidang yang muncul itu banyak, yang ikut menikmati uang dari AGK, seperti  Eliya Gebrina Bachmid, sekitar Rp8 miliar lebih, mantan Putri Indonesia Maluku Utara Gusti Khairunnisa Kusumayuda 10 kali ditransfer oleh AGK, termasuk Grayu Gabriel Sambouw," jelas Bhatiar.

Selain itu, sambung Bahtiar, para penyuap terkait IUP tambang di antarnaya PT Halmahera Sukses Mineral sebesar Rp2 miliar termasuk di antaranya PT. NHM sebesar Rp4 miliar.

"Orang-orang ini harus ditetapkan tersangka, sebagai progres KPK dalam memberantas korupsi di Maluku Utara," tegas Bahtiar.

Sementara Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikonfirmasi via pesan whatsapp belum lama ini mengaku, pihaknya masih mengikuti persidangan yang berlangsung.

"Kita (KPK) ikuti prosesnya sampai selesai. Bila ada hal-hal baru, dapat dilaporkan JPU KPK kepada pimpinan melalui Laporan Perkembangan Penuntutan," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...