Kantongi Audit Kerugian Negara, Kejati Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Wagub
Ternate, malutpost.com -- Kasus korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas eks Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mulai menemui titik terang.
"Kasus tersebut sudah ada progres, karena kami telah menerima LHP dari BPK terkait kerugian keuangan negara," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, Selasa (20/8/2024).
Richard menegaskan, pihaknya tidak akan menutupi penanganan kasus korupsi, apalagi penyidik telah mengantongi audit kerugian negara.
"Saat ini kami pelajari kembali berkas, setelah menerima perhitungan kerugian negara. Karena menetapkan orang tersangka tidak semena-mena balik tangan," jelas Richard.
Dia berujar, dalam waktu dekat Kejati Malut akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka.
"Kalau sudah gelar, kita akan sampaikan," pungkas dia.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi anggaran mami dan perjalanan dinas ini melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara (Malut) tahun 2022 senilai Rp13,8 miliar.
Saat itu, Wakil Gubernur Malut masih dijabat M. Al Yasin Ali. Status hukum dari kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. (one)
Komentar