Revisi Narasi Peraturan BPIP RI No 35 Tahun 2024
Desak Kemerdekaan

Penolakan atas aturan itu juga dari Pemerintah Provinsi Aceh. Dari padangan penulis bukan hanya tidak pancasilais namun BPIP juga tidak patuh dan taat pada konstitusi.
Sehingga menurut penulis Ketua BPIP serta jajaran harus segera di evaluasi oleh dewan pengarah. dari kejadian ini juga BPIP harus konsisten artinya segalah regulasi ataupun aturan paling tidak ditegaskan dan diberlakukan sejak perekrutan jangan sudah pada saatnya pengukuhan baru mulai diterapkan ini hal yang keliruh dan tak sesuai aturan, yang harus dipertanyakan.
Selain itu Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki kemajemukan agama. Kemajemukan agama adalah suatu realitas objektif. Realitas objektif ini menunjukan suatu ciri corak atau karakter bangsa Indonesia yang religius.
Berbagai keragaman agama menjadi suatu peluang untuk memperkuat jati diri bangsa Indonesia. Setiap agama dengan kekhasannya masing-masing menjadi modal yang membangun kesatuan dan persatuan bangsa yang kuat.
Apalagi disaat momentum perayaan HUT dan peringatan kemerdekaan seperti ini merupakan kunci dan spirit dalam merawat ruh kebhinekaan serta menguji keutuhan dan kesadaran berbanhgsa dan bernegara.
Sehingga Kesadaran inilah yang mendorong adanya sikap saling menghargai dan menghormati dalam perbedaan. Nilai persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa diperoleh ketika setiap elemen mampu terbuka, menaruh rasa respek, dan mengembangkan nilai-nilai toleransi di tengah perbedaan.
Cita-cita persatuan dan kemerdekaan inilah yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila sebagai basis utuhnya perabadaban Indonesia masa depan. Pancasila sebagai sebuah pilihan kreatif dan eklektis inkorporatif para founding fathers, Kaelan (Daniel Dagur, Mathias Jebaru Adon; 2021).
Sehingga hal yang lebih jelas antara peraturan BPIP dalam hal satuan tugas pelaksaan pelatihan, pengukuhan serta pengibaran benderah Merah Putih semestinya dan wajib hukumnya mempertimbangkan nilai Pancasila sebagai dasar dan falsafah pemersatu bangsa dalam menjalankan keberagaman berbangsa dan bernegara, utamanya nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila ini yang kemudian menjiwai Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum dalam menjamin hak atas kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia.(*)
Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi. Senin 19 Agustus 2024.
Komentar