Sidang Korupsi BTT Sula, Hakim Duga Anak Buah Kontraktor Beri Keterangan Palsu

Saksi Adi Maramis usai jalani sidang pemeriksaan saksi. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Sidang kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) senilai Rp28 miliar saat Covid-19 di Pemda Kepulauan Sula berlangsung alot, Kamis (15/8/2024).

Salah satu saksi yang dihadirkan diduga memberi keterangan palsu yang membuat hakim naik pitam dan meminta jaksa memastikan keaslian percakapan via whatsapp antara saksi bernama Adi Maramis dengan terdakwa Muhammad Bimbi.

Adi merupakan staf di PT. HAB Lautan Bangsa yang dihadirkan bersama bosnya, Andi Muhammad Bimbi Khairul Akbar alias Puang selaku pemodal di PT. HAB Lautan Bangsa.

Adi Maramis saat ditanya Hakim Ketua, Khadijah Amalzain didampingi 2 anggota hakim lainya, terkait keterlibatan kasus BTT Kepulauan Sula, ia mengaku tak tahu.

"Yang mulia saya tidak tahu kenapa saya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini. Sebab, saya sendiri tidak pernah bertemu dan berhubungan terkait pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa Bimbi," jawab Adi di PN Ternate.

Baca halaman selanjutnya...

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...