Bawaslu Periksa Saksi Kasus Rekaman 2 Pejabat Kepulauan Sula Diduga Terlibat Jegal Calon Independen

Ajuan Umasugi.

Sanana, malutpost.com -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara memeriksa sejumlah saksi laporan rekaman dua pejabat Pemda Kepsul yang diduga mengarahkan kepala desa dan pejabat menggagalkan pencalonan nonpartai Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo saat verifikasi faktual dukungan KTP.

Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi mengatakan, laporan pendukung Ihsan-Darwis itu tengah diproses dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk terlapor dan Kepala Desa Falahu.

"Selain Kepala Desa Falahu, hari ini kita juga akan ke Pulau Mangoli untuk meminta keterangan Kepala Desa Mangoli dan Waitina," kata Ajuan, Selasa (13/8/2024).

Dia menyebut, dalam kasus tersebut, pihaknya akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN soal netralitas dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 180 yang menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan menghilangkan hak yang mencalonkan diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota di pidana dengan pidana paling singkat 36 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta.

"Pada prinsipnya kita tetap profesional dalam melakukan penanganan pelanggaran," pungkasnya.(ham)

Komentar

Loading...