Hampir 2 Tahun Dirut PAM Ake Gaale Dijabat Plt, DPRD Kembali Ingatkan Wali Kota

Ternate, malutpost.com -- DPRD Kota Ternate, mempertanyakan posisi Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum (PAM) Ake Gaale yang masih diisi pelaksana tugas (Plt).
Dirut PAM Ake Gaale saat ini dijabat oleh Muhammad Syafei dengan status Plt sejak Desember 2022. Itu artinya, kurang lebih sudah 20 bulan Dirut pada perusahan plat merah tersebut diisi oleh Plt.
Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu mengatakan, secara regulasi status Plt atau pejabat sementara hanya berlaku 6 bulan dan bisa diperpanjang 6 bulan.
"Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah. Padahal ini kan ranahnya pemerintah, karena Perumda itu hak penuhnya ada di pemerintah," kata Jamian, Senin (12/8/2024).
Dia bilang, hal ini sudah berulang kali disampaikan ke pemerintah kota. DPRD juga meminta posisi Dirut PAM Ake Gaale tidak boleh rangkap jabatan. Sebab, posisi direktur dijabat Muhammad Syafei yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate
"PAM dan DLH adalah dua instansi yang menangani isu sentral di Kota Ternate. Perumda yang menangani air kemudian DLH menangani sampah ini cukup berat beban tugasnya. Apalagi air dan sampah itu dua isu sentral di Kota Ternate," kata Jamian.
Politisi Partai Gerindra ini meminta wali kota selaku kuasa pemilik modal (KPM) segera menetapkan Dirut PAM Ake Gaale definitif.
"Karena bicara tentang kebijakan publik, itu sangat dinilai oleh publik," tandasnya. (fan)
Komentar