Site icon MalutPost.com

Penjelasan BAZNAS Kota Ternate Soal Transparansi Laporan, Minta Lutfi Klarifikasi

Baznas Kota Ternate.

Ternate, malutpost.com — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, meminta kepada Tim Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Maluku Utara, Lutfi Hi. Abu mengklarifikasi pernyataan belum  transparan soal laporan Baznas termasuk Ternate.

Permohonan klarifikasi ini disampaikan melalui surat oleh Baznas Kota Ternate dengan nomor 117/BAZNAS/TTEN/2024 tertanggal 8 Agustus 2024 yang ditandatangani Ketua Baznas Ternate, Drs. H. Adam Ma’rus.

Ia meminta Lutfi mengklarfikasi pernyataan tayang di malutpost.com edisi Kamis, 8 Agustus 2024 berjudul “Laporan BAZNAS di Maluku Utara Belum Transparan, Termasuk Kota Ternate”.

Atas pernyataan tersebut, Baznas Kota Ternate menyampaikan enam poin penjelasan sebagai berikut.

“Baznas Kota Ternate sejak tahun 2022 telah aktif melakukan publikasi kegiatan pengumpulan dan pendistribusian atau pendayagunaan zakat infak sedekah melalui media massa (cetak, elektronik dan online) yang dilengkapi dengan dokumentasi kegiatan,” bunyi surat permintaan klarifikasi tersebut, Jumat (9/8/2024).

Baznas Kota Ternate sejak tahun 2022 telah memiliki website www.baznasternate.id yang secara aktif memaparkan laporan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak dan sedekah kepada masyarakat. Laporan itu, terdiri dari laporan tahun terakhir dan laporan semester berjalan dan itu bisa diakses secara terbuka dan luas oleh publik setiap saat.

Selain itu, kegiatan Baznas Kota Ternate secara terus-menerus juga dipublikasi dan bisa diakses oleh masyarakat secara luas melalui akun media sosial Facebook, Instagram, YouTube dan TikTok.

“Dalam hal keuangan, Baznas Kota Ternate memiliki dua orang auditor internal, masing-masing dari Pemerintah Kota Ternate dan Kementerian Agama Kota Ternate. Selain itu, Baznas Kota Ternate secara periodik juga diaudit secara ketat oleh Baznas RI dan auditor eksternal setiap semester sehingga keakuratannya tidak bisa diragukan hanya berdasarkan asumsi orang perorang,” isi surat pada poin keempat.

Selanjutnya, bahwa sistem pelaporan keuangan Baznas Kota Ternate mengikuti sistem terpusat menggunakan aplikasi SIMBA, yang merupakan kebijakan dan terintegrasi dengan Baznas Rl sehingga pelaporan tersebut terupdate secara periodik.

Baca halaman selanjutnya…


Baznas Kota Ternate dalam menjalankan aktifitasnya selalu transparan dan terbuka kepada siapapun yang membutuhkan informasi, baik pengumpulan maupun penyaluran pendayagunaan. Sehingga siapapun, lembaga maupun perorangan yang ingin mengetahui informasi apapun akan selalu dilayani secara profesional. Hal ini dibuktikan dengan adanya sejumlah mahasiswa yang telah melakukan penelitian akhir studi di Baznas Kota Ternate dengan hasil baik.

“Berdasarkan penjelasan diatas, maka Baznas Kota Ternate menyatakan pernyataan Tim Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Maluku Utara saudara Lutfi Hi Abu pada pemberitan di media sangat tidak berdasar dan telah melemahkan fungsi Baznas sebagai lembaga resmi yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah dari dan kepada masyarakat,” tegasnya.

Pernyataan Lutfi Hi. Abu tersebut menyesatkan dan berpotensi membawa dampak sangat buruk kepada umat, terutama para muzaki yang selama ini mempercayakan zakat, infak dan sedekahnya kepada Baznas Kota Ternate. Pernyataan itu dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Baznas Kota Ternate yang pada gilirannya akan berpengaruh pada upaya pengumpulan dan penghimpunan zakat, infak dan sedekah.

“Tentunya juga akan berpengaruh pada jumlah mustahik dan masyarakat yang dibantu oleh Baznas Kota Ternate. Untuk itu melalui surat ini kami minta kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, melalui Tim Zakat Wakaf saudara Lutfi Hi. Abu agar segera melakukan klarifikasi atas pernyataan pada pemberitaan sebagai wujud tanggung jawab moral atas pemberitaan yang menyesatkan dan melemahkan lembaga Baznas,” pungkasnya. (nar)

Exit mobile version