Beredar Rekaman Upaya Jegal Calon Independen, 2 Pejabat Kepulauan Sula Dilaporkan ke Bawaslu

Sanana, malutpost.com -- Pendukung bakal pasangan calon independen di Pilkada Kepulauan Sula, Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo (ISDA) melaporkan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Suwandi H. Gani dan Inspektur Inspektorat Kamarudin Mahdi ke Bawaslu Kepulauan Sula, Maluku Utara, Kamis (8/8/2024).
Mereka dilaporkan karena diduga terlibat upaya menjegal pasangan nonpartai tersebut dengan memerintah seluruh kepala desa menggagalkan verifikasi faktual KTP pendukung oleh KPU di sejumlah desa.
"Kami datang ke Bawaslu untuk melaporkan kedua ASN ini karena telah menginsturuksikan seluruh kepala desa untuk menggagalkan pasangan Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo di verifikasi tahap kedua," kata liaison officer (LO) Ihsan-Darwis, Tamra Tecoalo, Kamis (8/8/2024).
Rekaman suara yang tersebar luas di media sosial terdengar suara diduga Kabag Pemerintahan Suwandi menjelaskan rapat evaluasi hasil verifikasi tahap satu, sementara Kepala Inspektorat Kamaluddin meminta kades untuk memastikan agar angka KTP yang tidak memenuhi syarat (TMS) saat verfak KPU dinaikkan sementara memenuhi syarat (MS) dikurangi.
"Tidak hanya itu, bahkan dari audio rekaman itu juga terdengar Kepala Inspektorat menginstruksikan Kepala Desa Auponhia untuk bila perlu menggunakan parang (intimidasi warga)," ujarnya.
Menurutnya, hal yang dilakukan Kepala Inspektorat dan Kabag Pemerintahan tentunya telah menghasut publik Kepulauan Sula melalu kepala-kepala desa untuk menimbulkan konflik di Pilkada 2024.
Untuk itu, ia berharap kepada Bawaslu Kepulauan Sula untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai Undang-undang netralitas ASN dan Undang-undang Pemilu.
"Harapan kami agar Bawaslu Kepulauan Sula dapat menindaklanjuti masalah ini," pungkasnya.(ham)
Komentar