Pemprov Bayar Tunggakan DBH 3 M Lebih, Bapenda Minta Tahun Ini Diselesaikan
Bobong, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) baru mencairkan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemkab Pulau Taliabu besar Rp 3 Miliar lebih. "Dari total tunggakan DBH 2 tahun yakni Rp 18,5 Miliar, baru dibayarkan sebesar Rp 3 M lebih," ungkap Kaban Bapenda Pulau Taliabu, Ruslan Dumba Kepada Malutpost.com, Senin 5 Juli 2024.
Pemerintah pusat (Pempus), lanjut Ruslan, telah memberi arahan terkait percepatan penyerapan realisasi anggaran APBD tahun 2024. Dalam arahan Pempus tersebut terdapat beberapa poin penting.
Pertama, uang harus beredar di masyarakat yang akan meningkatkan perekonomian masyarakat. Kedua, pembangunan lebih cepat sehingga kinerja pemerintah daerah akan lebih dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
"Untuk menindaklanjuti perihal tersebut, maka selain berharap sumber pendapatan dana transfer dari pusat, Pemda kabupaten Pulau juga berharap adanya dukungan sumber pendapatan dari DBH Provinsi," terang Kaban Bapenda.
Mantan Kabid Anggaran Pemda Taliabu berharap, pemprov segera merealisasikan pembayaran DBH pada APBD Induk 2024 maupun Utang Kurang Bayar DBH Tahun 2022/2023. Karena itu, dia meminta agar tunggakan DBH 2 tahun tersebut dapat diselesaikan tahun ini, termasuk DBH tahun berjalan juga harus selesai.
"Karena itu selain mengurangi beban tanggung jawab provinsi, tentunya sangat membantu Pemda Pulau Taliabu memenuhi kebutuhan belanja pembangunan di daerah," harapnya.
Dia menuturkan, selain beban utang kurang bayar DBH provinsi yang telah dihitung dan ditetapkan, pihaknya juga juga menunggu disampaikannya SK Gubernur tentang Perhitungan dan Penetapan DBH Provinsi kepada Pemerintah kabupaten /Kota tahun 2025. Sebab, ada kaitannya dengan proyeksi asumsi kebijakan pendapatan pada rancangan APBD Tahun 2025. "Selama ini kami tidak diberikan SK Gubernur terkait penetapan DBH," pungkasnya. (nox)
Komentar