Site icon MalutPost.com

Pertambangan dan Lingkungan: Potret PT. Nusa Halmahera Mineral

Oleh: Hendra Karianga
(Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unhkair Ternate)

Pertambangan dan lingkungan hidup bagaikan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan satu sama lain. Ketika eksplotasi tambang dilakukan selalu bersinggungan dengan lingkunan, baik lingkungan hidup maupun lingkungan sosial.

Dengan kata lain, ketika bumi pertambangan dirombak maka lingkungan juga ikut dirombak.  Persoalannya adalah bagaimana pengelolan lingkungan itu dilakukan sehingga eksploitasi tambang (perombakan bumi), lingkungan tetap terjaga, terpelihara  dan tidak ikut rusak.

Fakta membuktikan perusahan yang mengelola tambang pasti salah satu syarat yang diikutsertakan untuk pengurusan IUP (Izin Usaha Pertambangan) maupun KK (Kontak Karya) adalah dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang menggambarkan tata cara pengelolaan lingkungan wajib dilakukan.

Tapi dalam prakteknya banyak juga perusahan  yang menyalahgunakan dokumen AMDAL, atau AMDAL yang disusun dengan mengabaikan aspek lingkungan, sehingga menyimpang dari aspek pengelolaan lingkungan sebagai syarat utama terabaikan.

KTT  Bumi yang diselenggarakan oleh PBB tahun 1994 di Rio de Jenerio, Brazil yang dihadiri oleh 172 negara termasuk Indonesia, menghasilkan rekomendasi diantaranya menyetujui konsep green economy (ekonomi hijau atau ekonomi ramah lingkungan).

Sebagai solusi pembangunan berkelanjutan dan penurunan angka kemiskinan, mengingatkan kita semua adanya bahaya yang menghadang di depan jika perombakan bumi dilakukan tanpa diikuti pengelolan lingkungan yang baik, sesuai tatanan keadaban bumi sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Rekomendasi KTT Bumi di Rio de Jenerio tersebut telah meletakan dasar bagi negara-negara di dunia termasuk Indonesia untuk mengelola lingkungan dengan baik, menjaga kelestariannya sehingga aspek pembangunan ekonomi berkelanjutan terjaga dan terkelola dengan baik.

Baca Halaman Selanjutnya..

Bumi adalah ciptaan Tuhan, diperuntuhkan untuk kehidupan umat manusia. Merusak bumi sama dengan merusak ciptaan Tuhan. Karena bumi yang rusak berdampak pada keberlanjutan kehidupan umat manusia.

Sadar atau tidak eksploitasi kekayaan alam Indonesia termasuk pertambangan, (merombak bumi) kandungannya suatu waktu akan habis, karena sumber daya alam pertambangan sifatnya tidak terbarukan. Semakin luas eksploitasi semakin luas juga jangkauan kerusakan lingkungan sosial.

Disisi lain, pertambahan penduduk terus bertambah, kebutuhan lingkungan juga bertambah. Jika petumbuhan penduduk dunia tidak diikutsertakan dengan ketersedian lingkungan, dipastikan akan menimbulkan krisis ekonomi global, dimana bumi tidak dapat menampung permintaan manusia akan sandang dan pangan.

Ketika itu ruang bumi sudah diambang kehancuran, tata ruang sudah semberawut dan tidak tertata dengan baik. Kerusakan lingkungan hidup dan lingkungan sosial adalah potret bagaimana perombakan bumi dilakukan dengan cara merusak bumi.

Ada begitu banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup dan lingkungan sosial terabaikan dan tidak dilaksanakan diantaranya UU No. 32 tahun  2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, jo PP No.22 tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Hidup jo PP No.21 tahun 2021 tentang Penataan Ruang.

Dan masih banyak aturan perundang-undangan yang tersirat pada aspek pengelolaan pertambangan dan kehutanan. Dampak yang ditimbulkan adalah rusaknya lingkungan, danau dan air laut yang tercemar, banjir bandang yang menenggelamkam perkampungan, runtuhnya infrastruktur jalan dan jembatan, ribuan warga kehilangan tempat tinggal, dan potret lingkungan sosial yang hancur. Semuanya terjadi pertanda terjadi kerusakan lingkungan, rusaknya lingkungan berarti rusaknya bumi.

Di Indonesia khususnya Maluku Utara banyak perusahan pertambangan yang saat ini melakukan eksploitasi besar-besaran,  menggali, mengambil hasil bumi pertambangan, (nikel dan emas) untuk diolah dan dijual.

Baca Halaman Selanjutnya..

Tema yang diangkat adalah hilirisasi. Sebut saja beberapa perusahan seperti PT. Harita Nikel Group di Halmahera Selatan,  PT.Weda By Nickel,  PT. Tekindo Energi di Halmahera Tengah dan Timur dan  PT. Nusa Halmahera  Mineral (NHM) di Halmahera Utara.

Keberadaan perusahan pertambangan tersebut tidak saja berdampak pada pembangunan ekonomi tetapi juga berdampak pada pengelolaan lingkungan hidup maupun lingkungan social.

Hirilisasi adalah kemandirian Indonesia untuk mengelola pertambangan, endingnya adalah kesejahteran dan terkelola lingkungan dengan baik. Hilirisasi dengan merusak bumi adalah tindakan kebiadaban  yang tidak bisa ditolelir.

PT. NHM dan Ketersedian Lingkungan
Salah satu perusahan pertambangan di Indonesia yang consent dengan lingkungan hidup dan lingkungan sosial adalah PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM). Sejak tahun 1997 mengeksplotasi tambang emas di Bumi Halmahera, Provinsi Maluku Utara, dengan legalitas hukum Kontrak Karya (KK).

Tahun 2011 penulis bersempatan melakukan kunjungan kerja (DPRD Provinsi Maluku Utara), mengelilingi tambang terbuka Gosowong (open pit) selama 30 menit dengan menumpangi heli yang disediakan oleh management NHM,  dan melihat seluruh lereng dan gunung yang digali telah tertutup kembali menjadi hijau, tidak ada lagi gunung, lerang, dan bukit berlubang dan tandus.

Semua telah hijau seperti sedia kala, danau dan laut di sekitar PT. NHM juga tidak tercemar. Ini fakta yang tidak terbantahkan. NHM consent dengan lingkungan artinya eksploitasi tambang dengan tidak merusak lingkungan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Apa yang dilakukan oleh PT.NHM adalah potret masa kini lingkungan pertambangan terkelola dengan baik, perut bumi digali dan dirombak, lingkungan tidak ikut dirusak sehingga ada keberlangsungan ekosisitem kehidupan antara alam dengan manusia. Ini yang harus diwujudkan sebagai consensus bersama mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik untuk kehidupan manusia.

Selain NHM telah melaksanakan kewajiban menjaga dan mengelola lingkungan pertambangan dengan baik, pulih kembali fungsi lingkungan di areal pertambangan NHM juga consent melakukan pembangunan lingkungan sosial di desa-desa lingkar tambang.

Membangun infra struktur pendididkan, kesehatan, pelatihan UMKM, pembangunan rumah ibadah dan prasarana lainya. CEO PT. NHM  H. Robert Nitiyudo Wachjo dengan moto tambang untuk rakyat terus memperluas usahanya, dengan melaksanakan kewajibannya.

Terakhir membangun kerja sama dengan Universitas Khairun Ternate dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas SDM mewujudkan generasi cerdas Maluku Utara, dan ikut memberi kontribusi bersama sama pemerintah daerah menanggunlangi bencana alam.

Seperti bantuan sosial kepada pengungsi dampak erupsi gunung api Ibu Halmahera Barat dan yang monumetal adalah bantuan sosial penanganan covid-19. Itu berarti  PT. NHM telah memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan dengan baik, melaksanakan perintah UU dan memperhatikan rekomendasi KTT  Bumi  Rio de Jenerio 1994 tentang green economy (ekonomi hijau). (*)

Exit mobile version