Pertambangan dan Lingkungan: Potret PT. Nusa Halmahera Mineral

Tema yang diangkat adalah hilirisasi. Sebut saja beberapa perusahan seperti PT. Harita Nikel Group di Halmahera Selatan, PT.Weda By Nickel, PT. Tekindo Energi di Halmahera Tengah dan Timur dan PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) di Halmahera Utara.
Keberadaan perusahan pertambangan tersebut tidak saja berdampak pada pembangunan ekonomi tetapi juga berdampak pada pengelolaan lingkungan hidup maupun lingkungan social.
Hirilisasi adalah kemandirian Indonesia untuk mengelola pertambangan, endingnya adalah kesejahteran dan terkelola lingkungan dengan baik. Hilirisasi dengan merusak bumi adalah tindakan kebiadaban yang tidak bisa ditolelir.
PT. NHM dan Ketersedian Lingkungan
Salah satu perusahan pertambangan di Indonesia yang consent dengan lingkungan hidup dan lingkungan sosial adalah PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM). Sejak tahun 1997 mengeksplotasi tambang emas di Bumi Halmahera, Provinsi Maluku Utara, dengan legalitas hukum Kontrak Karya (KK).
Tahun 2011 penulis bersempatan melakukan kunjungan kerja (DPRD Provinsi Maluku Utara), mengelilingi tambang terbuka Gosowong (open pit) selama 30 menit dengan menumpangi heli yang disediakan oleh management NHM, dan melihat seluruh lereng dan gunung yang digali telah tertutup kembali menjadi hijau, tidak ada lagi gunung, lerang, dan bukit berlubang dan tandus.
Semua telah hijau seperti sedia kala, danau dan laut di sekitar PT. NHM juga tidak tercemar. Ini fakta yang tidak terbantahkan. NHM consent dengan lingkungan artinya eksploitasi tambang dengan tidak merusak lingkungan.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar