Pertambangan dan Lingkungan: Potret PT. Nusa Halmahera Mineral

Bumi adalah ciptaan Tuhan, diperuntuhkan untuk kehidupan umat manusia. Merusak bumi sama dengan merusak ciptaan Tuhan. Karena bumi yang rusak berdampak pada keberlanjutan kehidupan umat manusia.
Sadar atau tidak eksploitasi kekayaan alam Indonesia termasuk pertambangan, (merombak bumi) kandungannya suatu waktu akan habis, karena sumber daya alam pertambangan sifatnya tidak terbarukan. Semakin luas eksploitasi semakin luas juga jangkauan kerusakan lingkungan sosial.
Disisi lain, pertambahan penduduk terus bertambah, kebutuhan lingkungan juga bertambah. Jika petumbuhan penduduk dunia tidak diikutsertakan dengan ketersedian lingkungan, dipastikan akan menimbulkan krisis ekonomi global, dimana bumi tidak dapat menampung permintaan manusia akan sandang dan pangan.
Ketika itu ruang bumi sudah diambang kehancuran, tata ruang sudah semberawut dan tidak tertata dengan baik. Kerusakan lingkungan hidup dan lingkungan sosial adalah potret bagaimana perombakan bumi dilakukan dengan cara merusak bumi.
Ada begitu banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup dan lingkungan sosial terabaikan dan tidak dilaksanakan diantaranya UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, jo PP No.22 tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Hidup jo PP No.21 tahun 2021 tentang Penataan Ruang.
Dan masih banyak aturan perundang-undangan yang tersirat pada aspek pengelolaan pertambangan dan kehutanan. Dampak yang ditimbulkan adalah rusaknya lingkungan, danau dan air laut yang tercemar, banjir bandang yang menenggelamkam perkampungan, runtuhnya infrastruktur jalan dan jembatan, ribuan warga kehilangan tempat tinggal, dan potret lingkungan sosial yang hancur. Semuanya terjadi pertanda terjadi kerusakan lingkungan, rusaknya lingkungan berarti rusaknya bumi.
Di Indonesia khususnya Maluku Utara banyak perusahan pertambangan yang saat ini melakukan eksploitasi besar-besaran, menggali, mengambil hasil bumi pertambangan, (nikel dan emas) untuk diolah dan dijual.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar