Rektor ISDIK Ternate Diduga Lakukan Penipuan Terhadap Dosen dan Pegawai

Padahal sebelumnya, para dosen yang mengeluh sudah mengirim petisi kepada sang rektor, Sidik Siokona agar membayar gaji mereka yang masih menunggak.
Mengetahui petisi tersebut, Sidik Siokona lalu meminta para dosen supaya menunggu konversi data terkait alih status dari STIKIP Kie Raha menjadi ISDIK Kie Raha.
Setelah itu, hak-hak para dosen akan dibayar dan langsung dikeluarkan secara tidak terhormat. Mendengar ini, para dosen justru terancam dan tertipu dengan sikap rektor.
Pasalnya, hingga saat ini kampus sudah beralih status dari STIKIP ke ISDIK namun hak mereka belum juga dibayar sesuai janji rektor.
"Kalau pecat ya pesangon juga harus dibayar,"tegas dosen tetap di kampus tersebut.
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen, untuk dosen yang bersertifikasi harus diberikan tunjungan profesi. Dan itu bentuk apresiasi negara kepada dosen.
Baca Halaman Selanjutnya...
Komentar