Walhi Maluku Utara Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Tambang Nikel 

Tangkapan layar video drone Diskominfo Halteng di atas Desa Lukolamo, saat dilanda banjir.

Berdasarkan situasi yang terjadi dari mulai kejadian banjir sampai saat ini, Walhi Maluku Utara melihat tidak ada keseriusan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Propinsi Maluku Utara terutama Dinas Lingkungan hidup, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM untuk menyikapi bencana banjir yang terjadi dan ini mengindikasikan jelas jika pemerintah Kabupaten Halteng dan Propinsi Maluku Utara tidak memiliki perencanaan yang jelas dalam melakukan peran dan tanggung jawab yang termaktub dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, UU Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Tanah dan Air, UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah secara tegas memberikan kewenangan, fungsi, peran dan tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah dan propinsi Maluku Utara dalam mengontrol dan mengawasi serta melakukan tindakan terhadap kegiatan investasi yang beroperasi di Maluku Utara terutama di Halmahera tengah yang mengakibatkan terjadinya bencana ekologi banjir.

Ketinggian air bahkan sampai di atap rumah warga, ribuan orang mengungsi.

"Selain itu Pemerintah kabupaten Halmahera Tengah dan Propinsi Maluku Utara dalam menghadapi situasi bencana banjir yang terjadi tidak bersandar pada data pasti terkait jumlah warga yang terkena dampak bencana banjir di 4 desa di kecamatan Weda Tengah sehingga dipastikan model penanganan terhadap korban bencana akan mengalami kendala dan masalah dan berpeluang menimbulkan korban akibat dari keterlambatan dalam melakukan evakuasi,"ungkap Faizal.

Untuk itu, lanjutnya, Walhi Maluku Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Propinsi Maluku Utara dan dan Negara berdasarkan situasi dan kondisi bencana ekologis yang saat ini terjadi di 4 desa di Kecamatan Weda Tengah dan berpeluang meluas ke 4 desa di Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah:

1. Menetapkan status darurat bencana di Kabupaten Halmahera Tengah dan segera menambah personil tanggap darurat dan posko di lokasi yang terkena dampak banjir.

2. Melakukan evakuasi kepada warga yang terisolasi di desa Woejerana, Woekob, Kulo Jaya dan Kobe Kulo. Terutama lansia,perempuan dan anak-anak.

3. Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan aktifitas investasi pertambangan nikel yang saat ini sementara beroperasi saat kondisi banjir sedang berlangsung karena melanggar prinsip kemanusiaan dan tidak menghargai hak asasi manusia pekerja dan warga yang saat ini sedang menderita kerugian moril dan materil akibat bencana banjir.

4. Pemerintah Pusat untuk segera mendesak pihak perusahan tambang yang beroperasi di wilayah yang terkena banjir untuk segera memberikan seluruh dukungan materil untuk menanggulangi korban bencana banjir terutama bantuan evakuasi korban yang berada di wilayah desa yang masih sulit diakses, bantuan pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar yang mendesak dan sangat dibutuhkan lainnya secara menyeluruh disetiap desa.

5. Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah membentuk tim investigasi untuk menelusuri penyebab terjadinya banjir yang diduga akibat jebolnya tanggul milik PT. Tekindo Energi dan PT. IWIP.

6. Menindak tegas perusahan tambang yang terbukti melakukan pengabaian dalam pengelolaan lingkungan hidup sehingga mengakibatkan bencana banjir.

7. Pemerintah Pusat untuk segera melakukan moratorium industri pertambangan nikel di Maluku Utara terutama yang masuk dalam kebijakan proyek strategis nasional karena telah mengakibatkan bencana ekologi dan perampasan ruang hidup masyarakat di Maluku Utara.

8. Meminta kepada warga Maluku Utara untuk bersolidaritas terhadap bencana ekologis yang terjadi di Halmahera Tengah saat ini.

9. Meminta kepada warga yang saat ini menjadi korban bencana banjir untuk tetap waspada dengan banjir susulan akibat dari tingginya intensitas hujan. (ikh)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...