Kanwil Kemenkumham Malut Kunjungi Setda Kota Tidore Kepulauan, Ini Agendanya

Rapat pemantauan startegi bisnis dan HAM oleh Kemenkumham Malut.(for malutpost.com)

Menurutnya, dalam pasal 2 ayat (3) Perpres nomor 60 tahun 2023 tentang Stranas BHAM, fungsi Stranas meliputi pedoman bagi kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan bisnis dan HAM.

Pedoman bagi pelaku usaha hingga pemangku kepentingan lain dan masyarakat harus ikut serta dalam penghormatan HAM melalui sektor bisnis.

Sedangkan tugas GTD dalam pasal 7 ayat (5) serta organisasi perangkat dalam bisnis dan HAM, bertindak sebagai ketua Stranas BHAM adalah Gubernur.(nar/aji)

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...