Dinas Sosial Gelar Bimtek SIKS-NG Bagi Operator Desa dan Kecamatan se Taliabu

Lanjut La Utu, sesuai amanat Peraturan Mentri Sosial RI nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan DTKS, dan Permensos RI nomor 150 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta verifikasi dan validasi DTKS.
Peserta yang hadir dalam kegiatan Bimtek ini turut mendapatkan pelatihan langsung dari tim ahli. Disini, tim ahli menjelaskan berbagai fitur dan fungsi dari aplikasi SIKS-NG.
Mulai dari cara memasukkan data, memverifikasi data penerima manfaat hingga cara mengakses dan menganalisis data untuk keperluan perencanaan program.
Sementara Assisten 1 Setda Pulau Taliabu, Syukur Boeroe saat menyampaikan sambutan Bupati Aliong Mus menjelaskan, kegiatan ini sangat penting.
"Jika kita keluar dari DTKS maka secara otomatis, bantuan sosial yang diterima Pemda selama ini termasuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) untuk target capaian UHC (Universal Health Coverage) di seluruh wilayah di Kabupaten Pulau Taliabu akan hilang.
“Pemerintah bersama masyarakat berkomitmen untuk mencapai UHC, agar semua orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial. Pelayanan kesehatan dilakukan secara komprehensif dengan mengarusutamakan pelayanan kesehatan primer,”jelasnya.(nox/aji)
Komentar