Begini Modus Eliya Gabrina Bachmid Memuluskan Transaksi

Saksi Adlan Al Milzan Athiri saat memberikan kesaksian secara virtual.(Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Sidang dugaan kasus suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali digelar Kamis (25/7/2024).

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi bernama Adlan Al Milzan Athiri.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon yang memimpin sidang, saksi Adlan mengatakan, rekening miliknya digunakan untuk melakukan transaksi uang hampir Rp1 miliar.

Transaksi uang yang hampir mencapai Rp1 miliar di rekening Adlan merupakan permintaan dari Nabila Gabrina Bachmid, teman kampusnya.

Saat dicecar hakim ketua, Romel Franciskus Tumpubolon, saksi Adlan mengaku, rekeningnya dipinjam oleh Nabila untuk menerima transferan uang dari sejumlah rekening. Waktu itu, Nabila beralasan rekeningnya hilang.

"Dia (Nabila) mengaku pinjam rekening saya karena mau menerima transferan dari orang,"aku Adlan.

Baca Halaman Selanjutnya...

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...