Site icon MalutPost.com

Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Penyerahan aset Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).(for malutpost.com)

 

Jakarta, malutpost.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima aset Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai Rp4,78 miliar.

Penyerahan aset ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto pada Selasa (23/07/2024).

“Ini sudah beberapa kali dilakukan. Jadi ini yang ke enam kali. Hari ini diserahkan satu tanah dan rumah, terdiri dari 2 sertipikat, luasnya sekitar 300 meter persegi dengan total nilai Rp4,78 miliar. Lokasinya juga cukup bagus. Jadi tolong dimanfaatkan aset yang sudah diberikan itu,”ungkap Suyus Windayana.

Kepada jajarannya, Suyus Windayana menginstruksikan agar aset BMN yang diserahkan KPK dapat dikelola secara akuntabel dan mampu mendukung tugas pokok fungsi Kementerian ATR/BPN.

“Bapak dan ibu, saya minta kita komitmen untuk mengelola aset itu. Di Bandung ada dua ya. Jadi saya pikir kita harus memanfaatkan dan harus komitmen, bagaimana pengelolaan ini dilaksanakan secara transparan dan sebesar-besarnya buat masyarakat. Jangan sampai ada misused penggunaan aset yang sudah kita berikan, baik yang sudah diberikan oleh KPK maupun BLBI,”tutur Suyus Windayana.

Baca Halaman Selanjutnya…

Penandatanganan ini menjadi wujud kolaborasi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN dalam upaya mengembalikan aset negara yang diperoleh dari penanganan kasus korupsi.

Barang-barang hasil rampasan tersebut diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk pengelolaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto dalam kesempatan ini menekankan pentingnya peran KPK sebagai pihak yang memastikan harta negara, yang dirampas, bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih baik bagi negara dan masyarakat.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) penyerahan aset hasil rampasan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto pada Selasa (23/07/2024).(for malutpost.com)

”Yang kita lakukan pada pagi hari ini adalah bagian dari penetapan status penggunaan. Yaitu menetapkan status penggunaan dari BMN hasil rampasan KPK untuk digunakan ATR/BPN dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan. Aset yang diserahterimakan hari ini merupakan aset dari tindak pidana korupsi berupa tanah dan bangunan,”terang Mungki Hadipratikto.

Hadir dalam pertemuan, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta Kepala Satuan Tugas Eksekusi IV KPK beserta jajaran.(pn/aji)

Exit mobile version