Ternate, malutpost.com — Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara berinsial RF dipolisikan atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan dengan istri seorang polisi berinisial NH.
Pengurus DPD Partai NasDem Halbar itu dipolisikan oleh suami NH, berinsial SA ke Polda Malut.
Atas perbuatan tersebut, DPW Partai NasDem Maluku Utara telah memanggil anggota dewan terpilih itu sebagaimana tertuang dalam surat panggilan klarifikasi dengan nomor: 075-SI/DPW-ND/MALUT/VII/2024 tertanggal 14 Juli 2024, perihal panggilan klarifikasi.
“Sehubungan dengan laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh SA kepada RF, maka perlu dari kami meminta klarifikasi atas konstruksi masalah yang dilaporkan,” demikian bunyi surat panggilan klarifikasi yang ditandatangani oleh Ketua DPW NasDem, Achmad Hatari dan Sekwil DPW NasDem, Malik Ibrahim yang diterima media ini.
Untuk diketahui, kader NasDem itu merupakan pemenang pertama dari 10 anggota DPRD terpilih Dapil I Halbar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu, dengan jumlah suara 1.196.
Sekretaris Wilayah (Sekwil) DPW NasDem Malut, Malik Ibrahim saat dikonfirmasi belum bisa menyampaikan keterangan.
“Saya masih di Jakarta, nanti saya informasi balik,” singkatnya kepada malutpost.com, melalui sambungan telepon, Senin (22/7/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua DPW NasDem, Ahmad Muhdin menjelaskan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus tersebut.
“Sebenarnya partai belum mau angkat bicara dengan masalah ini, tunggu satu dua hari lagi,” kata dia.
Ahmad menjelaskan, Nasdem tidak memberikan tolerir kepada kadernya yang terjerat kasus asusila sebagaimana tertuang dalam AD/ART. Menurut dia, jika terbukti, maka RF bisa saja batal dilantik sebagai wakil rakyat periode 2024-2029 pada September nanti.
Baca halaman selanjutnya…
“Partai tidak mahu ambil pusing, partai akan mengambil tindakan sesuai dengan AD/ART, kalau memang sudah terbukti,” ungkapnya paska klarifikasi beberapa waktu lalu.
“Salah satu sanksi di antaranya batal dilantik dan akan dialihkan kepada pemenang kedua atau pergantian. Namun, kalau belum terbukti partai belum bisa mengambil langka. Hasil klarifikasi bahwa yang bersangkutan mengatakan tidak melakukan hal itu,” tagas Ahmad.
Kasus ini pun telah dilaporkan oleh SA ke Ditreskrimum Polda Malut dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STPLP) tertanggal 28 Juni 2024, pukul 17.00 WIT.
Kanit Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Malut, AKP Riyan Permana Putra membenarkan atas laporan aduan tersebut. Terlapor bahkan sudah dipanggil guna dilakukan pemeriksaan.
“Laporannya tentang perzinahan yang dilaporkan oleh suaminya berinisal SA,” kata AKP Riyan Permana Putra, kepada media.
“Intinya suaminya sudah melaporkan terkait dengan hubungan istrinya bersama laki-laki lain. Kami sudah sekali periksa terlapor,” pungkasnya. (nar)