Site icon MalutPost.com

Pembayaran Tunggakan TPP ASN Morotai Terancam Molor, Pj Bupati Terkesan Cuek

Pj Bupati Morotai, Burnawan saat dicegat awak media usai melantik dua pejabat.(Irham/malutpost.com)

Daruba, malutpost.com – Pasca dilantik sebagai Pj Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Burnawan ternyata belum mampu memberikan terobosan dan melahirkan solusi atas berbagai masalah.

Pasalnya, sejumlah persoalan mulai dari pendidikan, kesehatan serta berbagai persoalan lain yang disuarakan massa aksi ketika dirinya tiba di Morotai, belum juga ditangani secara baik.

Termasuk keluhan ASN menyangkut pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tiga bulan belum dibayar sampai saat ini.

Padahal, ketika pertama kali tiba di Morotai, Burnawan berjanji akan menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Namun kenyataannya, sejak memimpin Pulau Morotai sampai saat ini, tidak ada langkah yang dilakukan. Bahkan terkesan cuek.

Ini dibuktikan ketika awak media ingin mewawancarai terkait sejumlah masalah, Burnawan justru menghindar dan tidak mau berkomentar lebih jauh.

Baca Halaman Selanjutnya…

Diantarnya soal perkembangan sengketa Pilkades di tujuh desa yang belum jelas. Padahal, proses persidangan di PTUN Ambon sudah selesai.

Berikut masalah beasiswa yang terancam diputus, perputaran ekonomi masyarakat yang terus merosot, keluhan pasien soal pelayanan di RSUD Ir. Soekarno, masalah air bersih serta sejumlah persoalan pelayanan dasar lain.

Sikap Pj Bupati Burnawan yang terkesan tertutup lantas menimbulkan isu tak sedap di internal Pemkab Pulau Morotai.

Kabarnya, sejumlah pejabat di lingkup pemerintahan juga mengeluh lantaran Burnawan selaku Pj Bupati Morotai selalu tertutup ketika mereka hendak berkoordinasi.

Burnawan saat diwawancarai hanya menggubris soal TPP ASN. Ia mengaku akan berupaya menyelesaikan tunggakan tersebut.

“Soal TPP kami upaya untuk segera selesaikan. Jadi itu dulu ya,”singkatnya sembari meninggalkan awak media usai pelantikan dua pejabat Pemkab Morotai di aula lantai dua kantor Bupati.(cr-05/aji)

Exit mobile version