Dilema dengan Ketentuan PPDB, Sekolah Pertanyakan Solusi ke Ombudsman dan BPKP
Ternate, malutpost.com -- Proses seleksi siswa melalui jalur Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) online di Kota Ternate, Maluku Utara tampaknya menyisakan masalah yang berkepanjangan setelah banyak menimbulkan keluhan dari para orang tua siswa-siswi.
Pasalnya, ketentuan jalur kuota PPDB yang tertuang dalam aturan Permendikbud nomor 1 tahun 2021, melarang adanya penambahan rombongan belajar (Rombel).
Dalam ketentuan itu, jumlah siswa dalam satu kelas hanya cukup 36 orang.
Sementara informasi yang dihimpun malutpost.com berdasarkan keluhan orang tua pasca hasil seleksi PPDB diumumkan 10 Juli 2024, banyak peserta dinyatakan tidak lulus dalam tiga pilihan sekolah.
Sebagian dari orang tua terpaksa mengadukan ke Ombudsman dan panitia PPDB dengan harapan anak mereka bisa terakomodir ke sekolah yang dipilih.
Seperti yang dikeluhkan Fauzi, orang tua dari siswi bernama Kayla Cantika Khumaira.
Kayla yang merupakan siswi berprestasi ini mendaftar di tiga sekolah SMA berbeda. Salah Satunya SMA Negeri 1 Kota Ternate. Akan tetapi, Kayla dinyatakan tidak lulus tanpa alasan yang jelas.
Baca Halaman Selanjutnya...
Komentar