Masuk DPO, Seorang Pria Bejat di Tidore jadi Buronan Polisi

Tidore, malutpost.com -- Dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur terjadi di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Terduga pelaku dalam kasus ini diketahui berinisial KF alias Owen yang merupakan warga Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara.
Dalam kasus ini, Owen diduga kuat melakukan pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur.
Tidak hanya sekali. Tercatat, pemuda bejat berusia 24 tahun ini diduga melakukan pidana persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali.
Berdasarkan kronologis yang dihimpun malutpost.com, Kamis, 11 April 2024 Owen yang merupakan sopir angkot ini mengajak korban ke sirkuit balap motor di kawasan Kelurahan Rum Selawaring sekitar pukul 14.00 WIT.
Lantaran situasi di sekitar lokasi sepi, setibanya di arena balap Owen lalu menjalankan aksi bejatnya.
Tidak puas, keesokan hari tepatnya Jumat, 13 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIT dinihari di lokasi yang sama, Owen kembali menjemput korban.
Disini, Owen yang sudah dikuasai hawa nafsu kembali melancarkan aksi bejatnya terhadap korban. Sialnya, korban yang tidak terima langsung menceritakan aksi bejat Owen ke keluarganya.
Tanpa pikir panjang, Owen langsung dilaporkan ke Polresta Tidore Kepulauan. Ini dibuktikan dengan laporan nomor LP/B/46/IV/2024/SPKT/Polresta Tidore/Polda Maluku Utara tertanggal 14 April 2024.
Setelah menerima laporan dari pihak korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Namun, hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian belum membuahkan hasil hingga saat ini.
Pasalnya, Owen lebih dulu kabur setelah tahu dirinya akan ditangkap polisi. Lantaran melarikan diri, Polresta Tidore Kepulauan secara resmi memasukan Owen ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpisah, Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Yuri Nurhidayat saat dikonfirmasi membenarkan adanya penerbitan DPO tersangka.
"Kalau DPO sudah diterbitkan maka tersangka terus diburu dan ditangkap,"tegasnya.(one/aji)
Komentar