Kejari Ternate Sita Dokumen di Dua OPD Sebagai Bukti Tambahan

Barang bukti dokumen yang disita jaksa penyidik Kejari Ternate di kantor BPKAD Kota Ternate.(Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com --  Sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Kota Ternate disita tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Dokumen yang disita ini berdasarkan hasil penggeledahan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Kamis (11/7/2024).

Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus, M. Indra Gunawan dan Plh. Kasi Intel, Matheos Matulessy.

Plh. Kasi Intel, Matheos Matulessy saat diwawancarai usai penggeledahan di kantor BPKAD Kota Ternate mengatakan, dokumen yang disita ini berasal dari dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Lanjut Matheos, barang bukti yang disita merupakan dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran Covid-19. "Ada beberapa dokumen yang sudah kita amankan dari hasil penggeledahan, baik di kantor BPBD maupun di BPKAD,"jelasnya.

Matheos menjelaskan, penggeledahan dilakukan karena tim penyidik masih kekurangan bukti berupa dokumen untuk mengungkap dugaan korupsi anggaran Covid-19 yang melekat di BPBD Ternate.

Ia menegaskan, sesuai SOP yang berlaku, setelah penggeledahan, tim penyidik akan melakukan ekspose hasil penghitungan kerugian negara dan penetapan tersangka.

"Kita selesai penggeledahan baru lakukan pengkajian, barulah dilakukan penetapan tersangka,"pungkasnya. Sebagaimana diketahui, dugaan kasus anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 yang diusut ini senilai Rp22 miliar lebih.

Status dari kasus ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.(one/aji)

Komentar

Loading...