Kadis DP3A Malut Terima Uang Ratusan Juta dari Direktur CV Ini untuk Kepentingan Proyek
Ternate, malupost.com -- Nama Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara, Musrifah Alhadar kembali disebut dalam sidang pemeriksaan saksi dugaan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku terdakwa dan mantan anak buahnya, Ridwan Arsan, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi Maluku Utara.
Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Haryanta selaku hakim ketua didampingi Kadar Noh dan Samhadi selaku hakim anggota di pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Kamis (11/7/2024), mencuat nama Musrifah Alhadar yang merupakan istri dari terdakwa Ridwan Arsan.
Nama Musrifah disebut oleh Gamalia Kaunar selaku Direktur CV Mudita Fitriah.
Diakui Gamalia bahwa Musrifah pernah meminjam ratusan juta kepada dirinya atas permintaan terdakwa Ridwan Arsan selaku suami.
Mendengar ini, Haryanta selaku hakim ketua yang memimpin jalannya sidang lalu bertanya ke Gamalia seputar peruntukan uang senilai Rp150 juta yang dipinjam terdakwa Ridwan Arsan melalui sang istri, Musrifah.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, Gamalia mengaku, dirinya menolak waktu Musrifah mengajukan pinjaman tersebut.
"Ibu Musrifah pernah telepon, katanya terdakwa lagi butuh uang Rp150 juta tapi permintaan itu saya tolak,"aku Gamalia.
Lanjut Gamalia, ia menolak memberikan pinjaman dari Musrifah selaku Kadis DP3A Provinsi Maluku Utara itu karena dirinya berencana naik haji bersama anaknya.
"Saya tolak karena rencana naik haji,"sambung Gamalia.
Meski awalnya sempat menolak memberikan pinjaman, namun Gamalia yang perihatin akhirnya memberikan uang Rp150 juta ketika dihubungi langsung oleh terdakwa Ridwan Arsan.
Kata Gamalia, uang itu dikirim via rekening secara bertahap. Yakni Rp100 juta dan keesokan harinya ditambah Rp50 juta tahun 2023.
"Pak Ridwan (terdakwa) yang pinjam baru saya kasih. Tapi pinjaman itu dengan catatan, harus diganti pada bulan Januari 2024,"ujarnya.
Namun hingga saat ini, uang senilai Rp150 juta yang dipinjam terdakwa Ridwan Arsan kepada Gamalia belum diganti.
"Uang yang dipinjam belum diganti yang mulia,"kata Gamalia menjawab pertanyaan hakim.
Selain pinjaman Rp150 juta, saksi Gamalia juga mengatakan dirinya pernah memberikan uang ke Musrifah, istri terdakwa yang kini menjabat sebagai Kadis DP3A Maluku Utara.
Uang itu diberikan ke Musrifah karena ada kepentingan proyek yang dikerjakan.
"Saya pernah mengerjakan proyek di DP3A. Jadi yang punya proyek itu adalah istri terdakwa Ridwan. Uang itu saya kasih ke beliau (Musrifah) karena ada kepentingan proyek,"akunya.
Sebagai informasi, sidang dengan terdakwa Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim ini dihadiri 10 orang saksi.
Sebanyak 10 orang saksi ini dipanggil dan dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Hingga berita ini ditulis malutpost.com, sidang masih berlanjut.(one/aji)
Komentar