Pekan Depan Direksi Perusda Diperiksa Penyidik Kejari Taliabu, Eks Kaban BPKAD dan Oknum Kades Menyusul

Kasi Intel Kejari Taliabu, Nazamudin.(Kasno/malutpost.com)

Bobong, malupost.com -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Maluku Utara Nurwinardi mulai menunjukan taring meski baru sekitar 1 pekan lebih bertugas untuk menuntaskan sejumlah dugaan kasus korupsi.

Kajari Pulau Taliabu, Nurwinardi memerintah tim jaksa penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih jauh dugaan korupsi pembangunan MCK yang diduga fiktif tahun 2020 dengan anggaran Rp2 miliar lebih.

Kasus berikut yakni dugaan korupsi dana penyertaan modal di Perusda Taliabu Jaya Mandiri (TJM) senilai Rp1,5 miliar.

Anggaran Rp1,5 miliar ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2020. Ini disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Taliabu, Nazamudin saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (9/7/2024).

Nazamudin menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, untuk dana penyertaan modal dari Pemda ke Perusda TJM itu tidak bisa dipertanggungjawabkan pihak direksi.

"Setelah dilakukan kajian oleh tim penyidik, tanggal 3 Juli 2024 kami sudah terbitkan sprindik penyelidikan,"jelasnya. Lanjut Nazamudin, pihaknya juga sudah memanggil Direktur Umum Perusda inisial HD.

Kata dia, HD mulai menjabat sebagai Dirut Perusda sejak tahun 2018 sampai saat ini. Sambung Nazamudin, HD sudah diperiksa tim jaksa penyidik selama 5 jam pada tanggal 8 Juli 2024.

Dalam pemeriksaan itu, HD mengaku dana penyertaan modal dari Pemda tidak digunakan untuk usaha PT TJM melainkan digunakan untuk operasional.

"Jadi dana penyertaan modal dari Pemda Taliabu itu digunakan untuk operasional, termasuk membayar gaji 3 orang dewan direksi,"ungkap Nazamudin.

Baca Halaman Selanjutnya...

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...