Penyidik Polda Malut Dalami Kasus yang Menyeret Bupati Halmahera Utara

Arnold menegaskan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian di luar pengadilan karena ancaman hukuman atau pidana yang dilakukan Bupati Halut, Frans Manery diatas 5 tahun dan kerugian kurang lebih Rp50 juta.
"Polda juga tetap lanjutkan perkara ini karena ancaman hukuman tinggi. Makanya hari ini (Senin, 8 Juli 2024) korban kembali dimintai keterangan sebagai saksi,"jelasnya.
Harusnya, lanjut Arnold, Frans Manery sebagai sebagai kepala daerah merespon baik tuntutan yang disampaikan massa aksi GMKI. Sebab tuntutan massa aksi berkaitan dengan kepentingan orang banyak di Halmahera Utara.
"Masalah orang banyak tidak dilihat, kalau datangkan artis dari pusat bisa. Bupati sangat luar biasa. Uang negara hanya dihabiskan untuk kegiatan seremonial yang tidak membawa dampak pada masyarakat,"tegas Arnold.
Makanya ia berharap, Frans Manery selaku Bupati Halmahera Utara menghadiri panggilan penyidik. "Jika setiap panggilan tidak hadir, kami meminta penyidik lebih tegas untuk menjemput paksa. Kami juga harap penyidik cepat melakukan gelar perkara penetapan tersangka,"pintanya mengakhiri.
Untuk diketahui, Bupati Halut dua periode ini dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas kasus dugaan pembubaran massa aksi, pengrusakan audio hingga dugaan pengancaman.
Saat itu, Frans yang mengenakan kemeja putih lengan panjang terekam memegang parang dan mengejar mahasiswa pada Jumat, 31 Mei 2024 di depan hotel Greendland, Desa Gura, Kecamatan Tobelo.(one/aji)
Komentar