Penyidik Polda Malut Dalami Kasus yang Menyeret Bupati Halmahera Utara

Arnold N. Musa saat diwawancarai wartawan.(Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali meminta keterangan korban dalam kasus  pengejaran massa aksi Mahasiswa Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo yang dilakukan Bupati Halmahera Utara (Halut), Frans Manery.

Korban dimintai keterangan pada Senin (8/7/2024). Permintaan keterangan terhadap korban ini untuk penyelidikan lebih lanjut atas aksi pengejaran yang dilakukan Bupati Frans Manery terhadap massa aksi GMKI menggunakan sebilang parang pada hari Jumat, 31 Mei 2024 di depan hotel Greenland, Desa Gura, Kecamatan Tobelo.

Penasehat Hukum (PH) para korban, Arnold N. Musa saat dikonfirmasi mengatakan, kehadiran pihaknya di kantor Ditreskrimum Polda Malut untuk mendampingi klien mereka.

"Kita (sebagai PH) mendampingi para korban dalam dugaan kasus pengancaman yang dilakukan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery,"ungkap Arnold, Senin (8/7/2024).

Lewat kesempatan ini, Arnold juga menyikapi kabar pencabutan laporan kasus oleh Ketua GMKI Cabang Tobelo, Johan Rivaldo Jimmy. Baginya, pencabutan kasus oleh Johan itu sepihak tanpa koordinasi dengan pengurus GMKI dan para korban lain.

"Pencabutan itu sepihak karena tidak ada koordinasi dengan korban yang lain. Sehingga sebagai PH para korban diluar Johan, kami tetap melanjutkan laporan tersebut,"jelasnya.

Baca Halaman Selanjutnya...

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...