AGK Pasang Patok untuk Jabatan Kadis, Imran Diminta Setor Rp1 Miliar

Terdakwa AGK saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.(Iwan/malutpoast.com)

Ternate, malutpost.com -- Terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) bongkar dugaan keterlibatan Imran Jakub yang dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Malut saat dirinya menjabat Gubernur Maluku Utara. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dalam sidang lanjutan Kamis (4/7/2024), AGK mengaku Imran dilantik karena memberikan uang kepada dirinya.

Kesepakatan itu pasca Imran dilantik, maka harus membayar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.

Ini diakui AGK saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Ridwan Arsan.

Sidang dipimpin langsung oleh hakim ketua Haryanta yang juga wakil ketua PN Ternate didampingi 2 hakim anggota lain. Hadir juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Disidang, pihak JPU menghadirkan 2 orang saksi, yakni terdakwa AGK dan Ramdhan Ibrahim. Keduanya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ridwan Arsan.

AGK saat ditanya soal pemberian uang yang diterima dari Ridwan Arsan, mengaku, bersumber atau diberikan oleh Imran Jakub.

"Kalau tidak salah, saya minta Rp100 juta ke Imran Jakub tapi melalui Ridwan Arsan. Namun permintaan itu tidak bisa dipenuhi Imran karena saya hanya diberikan sebesar Rp50 juta melalui Ridwan Arsan,"aku AGK menjawab pertanyaan hakim.

Selain itu, AGK juga bilang, antara dirinya bersama Imran Jakub memang sudah ada kesepakatan. Jika Imran dilantik menjadi Kadikbud maka harus menyetor uang sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.

"Sebelum menduduki Kadikbud, saya (AGK) sampaikan ke Imran, bisa menyanggupi uang Rp1 miliar hingga Rp2 miliar atau tidak. Karena Imran sanggup makanya dia dilantik menjadi jadi Kadikbud,"sambung AGK, mengakhiri.(one/aji)

Komentar

Loading...