Dua Tahun Pemprov Tunggak DBH Taliabu Sebesar Rp18,5 Miliar

Kaban Pendapatan Daerah (Bapenda), Ruslan Dumba.(for malutpost.com)

Bobong, malutpost.com -- Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu selama tahun 2022-2023 belum juga dibayar. Besaran DBH yang belum terbayar senilai. Rp.18.594.414.784.

Hal ini diakui langsung oleh Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulau Taliabu, Ruslan Dumba kepada malutpost.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/7/2024).

Kata Ruslan, kurang lebih 2 tahun pemerintah Provinsi Maluku Utara belum membayar DBH Pulau Taliabu. "Kalau DBH kita dibayar tentu sangat membantu pembangunan di Pulau Taliabu,"katanya.

Lanjut Ruslan, pemerintah provinsi Maluku Utara bukan hanya tidak membayar, bahkan selama tiga tahun tidak pernah memberikan SK Gubernur terkait penetapan besaran DBH Pulau Taliabu.

Baca Halaman Selanjutnya...

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...