Polisi Periksa Saksi Kasus Penipuan Mantan Pegawai Bank di Sanana

Namun, terduga pelaku malah membujuknya untuk melakukan kredit di bank dengan jaminan surat keputusan (SK).
Karena merasa simpati, korban mengikuti saran dari terduga pelaku dan mengajukan kredit pada 3 November 2023 dengan perjanjian NP yang menyetor setiap bulan sebesar Rp. 2.128.333 selama 4 tahun. Mulai dari 2023 hingga 2027.
Dari Desember hingga Januari 2024, NP masih lancar melakukan penyetoran, namun masuk Februari hingga Mei 2024, NP sudah tidak lagi melakukan penyetoran kredit.
Korban kemudian menghubungi NP namun nomor telefon tidak aktif bahkan keberadaannya tidak diketahui.
Karena itu, korban langsung mendatangi SPKT Polres Kepulauan Sula pada Minggu, 19 Mei 2024 dan membuat laporan polisi.(ham)
Selanjutnya 1 2
Komentar