JPU KPK Hadirkan Terpidana Daud Ismail di Sidang Lanjutan, Peran AGK Semakin Terang

Terpidana Daud Ismail dan saksi lain saat berada di ruang Tipikor PN Ternate. (Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Terpidana Daud Ismail yang merupakan mantan PLT Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK), Kamis (27/8/2024).

Terpidana Daud Ismail dihadirkan dalam sidang lanjutan AGK di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Dalam sidang, Daud Ismail memberikan kesaksian atas uang yang ia berikan kepada mantan AG selaku mantan Gubernur Maluku Utara sebelum dirinya menjabat sebagai PLT Kadis PUPR Provinsi Malut.

Dalam kesaksian Daud, sebelum dirinya menjabat sebagai Kadis PUPR, ia sudah memberikan uang ke AGK sebesar Rp3 miliar melalui rekening ajudan AGK bernama Ramdhan Ibrahim, Zaldi Kasuba dan IPDA Wahidin.

"Sebelum menjadi PLT Kadis PUPR, saya berikan uang kurang lebih Rp3 miliar ke AGK melalui para ajudannya. Pemberian uang itu secara transfer dan bertahap. Mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta,"aku Daud di hadapan Ketua majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon.

Daud mengaku, uang yang ditransfer ke ajudan itu atas permintaan AGK. Alasan AGK waktu meminta uang kepada Daud Ismail kala itu untuk membantu biaya anak-anak Maluku Utara yang sekolah di luar daerah dan dan masyarakat yang sakit.

"Jadi uang itu diminta AGK melalui telepon dan saya disuruh transfer ke ajudannya,"ungkap Daud.

Terpidana kasus suap AGK ini juga mengatakan, uang yang diberikan ke AGK adalah milik pribadi dari tunjangan perjalanan dinas, pinjaman ke orang lain dan meminta bantuan kontraktor.

"Sebagian saya pinjam dan saya minta bantu ke para kontraktor,"pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang pemeriksaan saksi lanjutan dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, AGK, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI sudah menghadirkan 5 orang saksi. Diantaranya Riski Firmansyah selaku manajer Bank Mandiri dan Daud Ismail selaku terpidana kasus suap AGK.

Ada juga Rinaldi Jalil Arahman selaku mantan driver Daud Ismail yang ikut dihadirkan untuk memberikan kesaksian. Berikut ada Sofyan Kamarullah selaku Kabid Cipta Karya di Dinas PUPR dan Kasman A. Sarif, ASN Bidang Marga Provinsi Maluku Utara.(one/aji)

Komentar

Loading...