Plh Sekda Maluku Utara: Saya Disuruh Menangkan Tendernya Muhaimin oleh Istri AGK

Para saksi saat memberi keterangan dalam sidang dengan terdakwa AGK, Rabu (26/6/2024). (Foto; Iwan/malutpost.com)

Kadri menegaskan, dirinya selalu melawan perintah jika ada titipan untuk memenangkan proyek saat lelang. Dia beralasan tidak punya kewenangan dan proyek diurus oleh Bagian Pokja.

"Istri AGK, Daud Ismail dan beberapa orang yang selalu menyuruh untuk amankan tender-tender dari AGK, saya selalu sampaikan itu punya kewenangan Pokja," tegasnya.

Ditanya pernah memberikan uang ke AGK, Kadri berujar pernah memberi uang ratusan juta melalui ajudan AGK, yakni Ramdhan Ibrahim dan Zaldi Kasuba serta Wahima yang mengawal istrinya AGK.

"Kalau AGK minta langsung tidak ada, tapi sering minta itu Zaldi Kasuba, Ramadhan Ibrahim dan Wahima. Mereka minta dengan alasan lagi bangun rumah, bantu warga membawa jenaza dari Ternate ke Bacan, membuat plafon rumah dan lain-lain. Saya ingat pemberian ke mereka secara transfer selama 7 bulan di tahun 2023 itu kurang lebih Rp200 juta," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa AGK, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan 5 orang saksi, diantaranya Kadri Laetje selaku PLH Sekda Provinsi Maluku Utara, Abdullah Asagaf ASN Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku Utara, Idrus Asagaf ASN Provinsi Maluku Utara, Fahri mantan Kabid mutasi di Provinsi Maluku Utara dan sekarang kepala Capil kota Ternate dan Arafat Araba ASN Provinsi Maluku Utara. (one)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...