Ini Sanksi Kepala Daerah Berstatus Incumbent Lakukan Mutasi Pejabat

Rusly Saraha. (Foto: Narto/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Jelang Pilkada November 2024 mendatang, kepala daerah kabupaten/kota dilarang keras melakukan mutasi jabatan.

Kordiv Pencegahan Bawaslu Maluku Utara, Rusly Saraha mengatakan, mengacu pada Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 71 menegaskan larangan kepala daerah untuk melakukan pergantian pejabat.

"Minimal enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Jadi kalau ditarik masa penetapan pasangan calon 22 September berarti pada tanggal 22 Maret itu sudah tidak boleh lagi ada aktifitas pergantian,"aku Rusly kepada malutpost.com, Rabu (26/6/2024).

Rusly menjelaskan, pengecualiannya itu ada persetujuan dari kementerian. Sehingga sambung dia, berdasarkan regulasi tersebut, secara kelembagaan Bawaslu sudah menyampaikan imbauan ke semua kepala daerah kabupaten/kota maupun provinsi.

"Agar konsisten mematuhi ketentuan dimaksud. Karena ada dua sanksi. Pertama yaitu sanksi administratif. Kalau yang kepala daerah itu berstatus sebagai incumbent calon kepala daerah maka dia bisa didiskualifikasi. Yang kedua sanksi pidana jika kepala daerah melakukan pergantian pejabat jelang Pilkada,"tegas Rusly.

Dia juga bilang, larangan penggunaan kewenangan dan program yang memihak ke peserta yang mengikuti momentum Pilkada baik calon bupati, wali kota maupun gubernur.(nar/aji)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page