Tersangka Kasus Narkoba di Tidore Jadikan Dua Siswa Sebagai Tumbal, Kini Masuk DPO

DPO BNNP Maluku Utara

Ternate, malutpost.com -- Satu tersangka penyalahgunaan narkotika di Maluku Utara (Malut) bernama Mochamad Rendi alias Rendi yang berdomisili di Gamtufkange, Kota Tidore Kepulauan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara.

Rendi yang dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor: DPO/07/VI/2024/BNNP.

Plt Kepala BNNP Maluku Utara, Harun Hi Abdullah pada Selasa (25/6/2024) mengaku, tersangka Rendi kabur saat mengambil paket narkoba jenis ganja di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Tidore Kepulauan sehingga ditetapkan masuk dalam DPO.

"DPO yang diterbitkan ini usai penyidik melakukan pembuntutan terhadap pria yang diketahui bernama Rendi sedang mengambil paket di jasa pengiriman yang ada di Tidore Kepulauan,"aku Harun, Selasa (25/6/2024).

Dirinya juga menegaskan, dari hasil pembuntutan, tersangka Rendi ini tidak langsung mengambil paket yang diduga berisi narkoba jenis ganja. Sebab, tersangka Rendi memanfaatkan dua orang siswa dengan iming-iming uang supaya mengambil paket tersebut di kantor jasa pengiriman barang, JNE.

"Modusnya, dia (Rendi) memanfaatkan dua orang siswa untuk ambil paket di jasa pengiriman. Jadi dua siswa ini tidak mengetahui isi paket itu,"akunya.

Harun juga menyatakan, dari tangan kedua siswa, anggota menyita paket berisi ganja seberat 350 gram.

"Saat ditanya, kedua siswa itu mengaku kalau yang punya paket berada di luar. Saat anggota keluar dia (Rendi) langsung kabur,"tegasnya.

Kedua siswa itu, kata Harun, tidak ditahan namun akan dijadikan saksi.

"Kita sudah terbitkan DPO kepada Rendi. Kami harap masyarakat jika tahu keberadaan tersangka segera hubungi nomor 082196761055,"pungkasnya. (one/aji)

Komentar

Loading...