Tertangkap Bawa Sabu, Pemuda di Kepulauan Sula Diancam Bayar Denda 800 Juta

Sanana, malutpost.com -- Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara inisial HH alias Marlo, diancam 4 tahun penjara.
Kasat Narkoba, Tomi Faldin menjelaskan, pelaku ditangkap beserta barang bukti dua sachet sabu ukuran kecil di pelabuhan Sanana pada Sabtu, 15 Juni 2024.
"Pelaku ditangkap di pelabuhan Sanana saat menjemput narkotika jenis sabu di kapal KM. Sumber Raya dari Luwuk, Sulawesi Tengah,"akunya kepada malutpost.com, Selasa (18/6/2024).
Atas perbuatan yang dilakukan, HH dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12. Sedangkan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," pungkasnya.(ham/aji)
Komentar