Polda Maluku Utara Segera Tahap Dua Laporan K-Vision, Pemilik TV Kabel Jadi Tersangka

Nurul berharap JPU melakukan analisa berkas agar kasus tersebut segera disidang.
"Kalau dari laporan yang kami peroleh, polisi tinggal melakukan tahap II. Jadi kami dari MNC Group berharap agar JPU di Kejaksaan Tinggi bisa menyelesaikan proses analisa berkas perkara dan kasus segera disidang,"harapnya.
Sementara Sekjen Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), Muharzi Hasril turut mendukung langkah hukum yang dilakukan K-Vision dalam menciptakan iklim dan kompetisi usaha yang sehat di bidang penyiaran di Indonesia.
Tidak lupa, Muharzi mengingatkan bahwa setiap orang dilarang mendistribusikan tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran.
"Langkah hukum yang dilakukan oleh K-Vision yang juga merupakan anggota dari APMI, perlu disambut dengan positif. Kita harap agar dalam menjalankan usahanya, LCO dapat memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,"pungkasnya.
Untuk diketahui, MB dan AAL dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan atau melanggar UU IPP. Keduanya dilaporkan ke polisi karena sengaja menayangkan siaran tv kabel tanpa izin.(one/aji)
Komentar