Selangkah Lagi, Kejari Tidore Tetapkan Tersangka Korupsi Gedung Puskesmas Galala
Ternate, malutpost.com -- Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Galala, Tidore Kepulauan makin terang.
Penyidik Kejaksaan Negeri Tidore dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Kasus tersebut sudah naik status, dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kajari Tidore Kepulauan, Widi Trismono saat diwawancarai sejumlah wartawan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (13/6/2024).
Widi menjelaskan, penyidik memiliki keyakinan meningkatkan status perkara ke penyidikan setelah mempelajari keterangan saksi. "Kurang lebih 15 saksi yang sudah diperiksa dan kasus ini, Kejari Tidore mau memberikan kepastian hukum dalam waktu dekat," tambah Widi.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli fisik dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melakukan pengecekan, dan perhitungan gedung kesehatan tersebut.
"Untuk perhitungan kerugian negara BPKP sudah kita koordinasi dan juga kita minta ahli fisik," tambah dia.
Lebih jauh ia menyebut, proyek tersebut menelan APBD sekitar Rp9,4 miliar lebih. Makanya, Kejari Tidore masih menunggu hasil kerugian negara. "Kalau sudah keluar, maka gelar penetapan tersangka akan dilakukan," pungkasnya.
Sebagai Informasi, nilai kontrak pembangunan Puskesmas Galala, Kecamatan Oba Utara sebesar Rp9.464.895.573.00 tahun 2022 dan melekat di Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan yang dikerjakan oleh CV.Alva Pratama. (one)
Komentar