Site icon MalutPost.com

Kebutuhan Material Proyek Tinggi, DPRD Ternate dan Pemkot Revisi RTRW Galian C

Junaidi A. Bahrudin.

Ternate, malutpost.com — DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate berupaya melakukan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pasalnya, pembangunan di Kota Ternate saat ini tidak berbanding lurus dengan tingginya kebutuhan material proyek, khususnya mineral batuan nonlogam atau galian C.

Ketua Bappemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin mengatakan, penetapan lokasi galian C cukup krusial dalam revisi Perda RTRW.

Dia bilang, revisi Perda RTRW masih menunggu validasi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca halaman selanjutnya…

Sehingga, jika validasinya sudah selesai, akan dilanjutkan dengan pembahasan di kementerian agraria dan tata ruang.

“Setelah itu baru diajukan ke DPRD dalam bentuk Ranperda,”kata Junaidi, Kamis (13/6/2024).

Lanjut Junaidi, berdasarkan informasi yang pihaknya terima saat rapat dengan Pemprov, dijelaskan bahwa peraturan gubernur (Pergub) tentang rencana zonasi pulau-pulau kecil membatasi ruang untuk lokasi galian C.

Maka dari itu, sambung Junaidi, pihaknya akan menindaklanjuti hasil koordinasi ke Pemprov, guna memastikan, apakah bisa ditinjau kembali substansi dari Pergub tersebut dan disesuaikan dengan RTRW yang akan direvisi oleh Pemkot Ternate atau tidak.(nar/aji)

Exit mobile version